JAKARTA (jatengtoday.com) – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Sebanyak 13 di antaranya adalah pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebagian para tersangka sudah ditahan.
“Ada 30 orang kami tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” kata Kombes Hengki saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Empat Pejabat BPN Ditangkap terkait Mafia Tanah
Dia menambahkan, 13 tersangka berasal dari lingkungan BPN. Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” jelas Dirreskrimum.
Para korban berasal dari latar belakang yang beragam. “Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” jelasnya.
Modus Operandi
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Fadil Imran mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.
“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” jelasnya.
Kapolda juga mengatakan, modus lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar tidak terjadi lagi,” jelas Kapolda.
Baca Juga: Begini Cara Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah, Salah Satunya Lewat Forkopimda
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hadi tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
“Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang miliki tanah sah tiba-tiba satu saat datang bulldozer harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah,” tegasnya.
Mantan Panglima TNI itu menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Kementerian ATR/BPN dan Polri yang menindak mafia tanah. Keberhasilan tim Satgas Antimafia Tanah dalam memberantas mafia tanah memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN akan banyaknya modus operandi yang dilakukan mafia tanah. (*)