in ,

Polda Jateng Tetapkan Tiga Tersangka Provokator Penolak Jenazah Perawat Korban Corona

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah turun tangan untuk menindaklanjuti kasus penolakan pemakaman jenazah perawat positif corona di TPU Sewakul, Ungaran Kabupaten Semarang. Tiga orang yang diduga sebagai provokator diamankan.
“Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budi Haryanto, Sabtu (11/4/2020).
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31), BSS (54) dan S (60). Mereka adalah warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menjelaskan para tersangka berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik. Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, seorang perawat RSUP Dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positif corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr Kariadi di Bergota Semarang pada Kamis malam. (ant)
editor : tri wuryono