in

Tak Ada Alasan Menolak Jenazah Positif Corona

SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat tidak menolak pemakaman jenazah pasien Corona Covid-19, kini giliran ulama dan pihak medis berbicara. Mereka meminta masyarakat tak merasa takut yang berlebihan karena virus pada jenazah akan ikut mati.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, KH Fadlolan Musyaffa menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan keterangan pihak medis dalam menangani pasien Covid-19.

“Dari Komisi Fatwa menilai, proses yang dilakukan rumah sakit terhadap jenazah Covid-19 sudah benar dan sesuai dengan syar’i,” kata Fadlolan dalam rapat pembahasan hal tersebut di kantor Baznas Jateng Jalan Menteri Supeno Semarang, Jumat (3/4/2020).

Dia menerangkan, medis menyatakan penanganan jenazah sudah diberlakukan dengan sedemikian rupa. Tentu untuk menjauhkan petugas dan orang yang dekat dengan jenazah, tidak tertular virus. “Dengan demikian tidak ada alasan lagi untuk menolak jenazah untuk dikuburkan,” imbuhnya.

Fadlolan menjelaskan, sesuai syariat agama Islam, menguburkan jenazah itu hukumnya fardu kifayah. Maka umat Islam kepada jenazah nonmuslim memiliki dua kewajiban. Yaitu mengangkat jenazah dan menguburkan. Sementara umat Islam kepada jenazah yang sama-sama seagama ada lima kewajiban. Meliputi memandikan, mengkafani, menyalati, mengangkat ke kuburan, dan menguburkan.

Praktis, bila ada salah satu umat Islam menolak salah satu kewajiban lima tadi, berarti meninggalkan fardu kifayah. Yang artinya, semua orang Islam berdosa. MUI berharap tidak ada lagi masyarakat yang menolak setelah ada keterangan medis dalam penanganan jenazah Covid-19. Karena sudah tidak mungkin ada penularan lagi mengingat penanganan sudah berlapis-lapis, terutama dalam pembunuhan bakteri.

Dijelaskan pula, dalam protokol fatwa MUI Jateng tertanggal 19 Maret 2020 dinyatakan, bila protokol yang telah dibuat tenaga medis, dan profesional medis yang ada di RS sudah melakukan sistem dan teori dengan baik, maka warga, keluarga, atau masyarakat boleh turut untuk menyalati dan mendatangi upacara penguburan.

“Sehingga MUI melihat proses itu, kita meyakini bahwa itu sudah antibakteri dan virus sudah mati. Harapan kami dari MUI Jateng warga di mana pun berada tidak boleh menolak jenazah,” ujar Fadlolan.

Dari informasi yang diterimanya, medis sudah melakukan langkah penanganan jenazah Covid-19 dengan baik. Ketika pertama akan dimandikan, jenazah disemprot dengan klorin lebih dulu. Kemudian jenazah diceboki dengan air suci dan mensucikan. Setelah bersih najisnya, kemudian dimandikan dengan semprotan. Selanjutnya medis meniati untuk mewudukan, tentu dengan tidak harus menyentuh. Cukup dari wajah dan tangan, setelah rampung akan disemprot lagi dengan klorin. Jenazah dimasukkan di plastik, dan dikafani. Jenazah lantas ditutup dengan plester, kemudian diikat dengan tali pocong sebanyak tiga.

Tidak berhenti di situ, jenazah disemprot lagi dan dimasukkan ke peti dengan miring, biar saat dikuburkan sudah menghadap kiblat. Lagi-lagi penyemprotan kembali dilakukan, dan baru ditutup. Kemudian disilikon, peti dipaku, dan mobil jenazah juga tak luput dari penyemprotan.

Ketua Tim Penanggulangan Bencana RSUP dr Kariadi, dr RP Uva Utomo menjelaskan pihaknya telah melakukan langkah penanganan jenazah Covid-19. Hal tersebut tentu telah memperhatikan keselamatan petugas medis hingga keluarga jenazah. Tujuannya, untuk memutus rantai penularan dari Covid-19.

“Pemulasaran jenazah betul-betul dilaksanakan dengan cara hati-hati. Yang maksudnya untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan akan menular di sekitarnya,” jelas Uva.

Dia pun menjelaskan protokol yang dilakukan dalam penanganan jenazah. Medis memberikan pelapisan sebanyak tiga lapis bahan kedap air berupa plastik pada jenazah. Pihaknya juga menyertakan langkah sesuai syariat agama Islam. Yaitu terlebih dulu jenazah dibersihkan dengan klorin. Kemudian dimandikan dan diwudukan dengan air mengalir menggunakan semprotan.

“Kemudian kita ulangi dengan klorin lagi, kemudian kita lapisi sampai dengan tiga lapis dengan plastik. Kita kafani. Ini betul-betul kedap, dan dipindahkan ke peti. Petinya juga rapat dan berikan klorin lagi. Ketika ini dipindahkan ke mobil jenazah, tetap diberikan klorin lagi. Sehingga saat lewat di jalan manapun Insya Allah tidak akan memberikan pencemaran virus corona tadi,” terangnya.

“Saya pikir pemakaman sangat aman. Sangat disayangkan kalau misalnya ada masyarakat yang masih menolak. Sebab virus ini tidak tahan atau tidak kuat sekuat virus antraks yang mungkin bisa 10 tahun. Virus ini akan segera mati ketika inangnya mati, atau tubuhnya mati. Jadi, menurut kami sangat aman,” bebernya.

Bahkan, saat jenazah disalati, jarak dengan yang menyalati sekitar 1,5 meter sampai dua meter. Setelah salat, jenazah diberangkatkan ke pemakaman, dan diharapkan tidak banyak orang yang hadir. Tujuannya untuk memotong rantai penularan.

“Ini bisa menjadi masukan untuk mengubah stigma yang ada pada masyarakat terhadap jenazah Covid,” pungkasnya.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah KH Ahmad Darodji menambahkan, pihaknya menyadari masih adanya warga yang menolak pemakaman jenazah Covid-19 karena kurangnya edukasi di kalangan masyarakat. Untuk itu, pihaknya berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita melihat bahwa itu ketakutan berlebih, sampai penolakan jenazah, itu karena kurangnya edukasi. MUI Jateng menyadari ini, sehingga kami berinisiatif dan sudah terlaksana membahas dari Komisi Fatwa dan dokter RSUP dr Kariadi. Sebetulnya dalam hal menangani pemulasaran jenazah Covid sudah aman dan syar’i,” tandas Darodji. (sir)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.