in

PJT I dan Kementerian PUPR Sosialisasikan Pengelolaan SDA ke Perpamsi Jateng

Salah satu poin sosialisasi yakni menjelaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum selaku Pengguna SDA berkewajiban untuk membayar BJPSDA sesuai Izin Pengusahaan SDA yang diterbitkan oleh Menteri PUPR.

Sosialisasi penggunaan SDA serta BPJSDA bagi PDAM di wilayah kerja PJT I. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Air merupakan komponen vital yang dibutuhkan bagi kehidupan.

Untuk dapat memberikan manfaat secara optimal, sumber daya air (SDA) harus dikelola secara terintegrasi. Ada lima pilar pengelolaan SDA, antara lain konservasi, pendayagunaan air, pengendalian daya rusak air, sistem informasi SDA dan pemberdayaan masyarakat.

Pembiayaan pengelolaan SDA dapat diperoleh melalui APBN, swasta, maupun dari retribusi yang dipungut dari pihak yang memanfaatkan keberadaan air.

Namun agar pengelolaan dapat berkelanjutan, sungai harus bisa membiayai diri sendiri.

Prinsip kemandirian inilah yang melandasi pemerintah menerbitkan aturan Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA) yakni biaya yang dikenakan kepada badan usaha atau perorangan yang memanfaatkan keberadaan air.

Biaya tersebut nantinya digunakan kembali untuk pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

Untuk memberikan pemahaman konsepsi pembiayaan pengelolaan SDA, Perum Jasa Tirta I (PJT I) menggelar sosialisasi BJPSDA kepada para pengguna air permukaan khususnya PDAM di wilayah Jateng serta Pengurus Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Jateng. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi.

Dalam sambutannya, Milfan menyampaikan bahwa PJT I merupakan BUMN yang diberikan amanah dalam membantu tugas pemerintah untuk melakukan pengelolaan SDA, terutama air permukaan di beberapa wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Termasuk Wilayah Sungai Jratun Seluna, Serayu Bogowonto dan Bengawan Solo yang berada di Jateng.

“Menjadi kewajiban kami untuk dapat melaksanakan pengelolaan SDA, untuk itu perlu adanya profesionalitas dan komitmen dalam mengembannya,” terangnya, Senin (20/6/2022).

“Kontribusi dari para pihak yang berkepentingan menggunakan air, menjadikan sungai dapat secara mandiri membiayai dirinya sendiri. Sehingga nantinya dapat tercapai pengelolaan secara terintegrasi serta manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama,” imbuhnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir tiga narasumber dari Kementerian PUPR selaku kementerian teknis yang membidangi Pengelolaan SDA.

Antara lain Nur Widiyati dari Dit Bina OP, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang menyampaikan tentang penetapan tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air dan penggunannya. Berikutnya narasumber dari Biro Hukum Kementerian PUPR, Mardi Parnowiyoto selaku Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern.

Mardi menyampaikan tentang instrumen hukum terkait Izin Pengelolaan Sumber Daya Air dan pembiayaan SDA menggunakan BJPSDA. Narasumber ketiga yaitu Andri Rachmanto Wibowo, Kepala Bidang OP BBWS Pemali Juana.

Lingkup sosialisasi seputar peraturan terkait UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP No 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan SDA dan Permen PUPR No. 18/PRT/M/2015 terkait mekanisme penetapan tarif BJPSDA.

Salah satu poin sosialisasi yakni menjelaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum selaku Pengguna SDA berkewajiban untuk membayar BJPSDA sesuai Izin Pengusahaan SDA yang diterbitkan oleh Menteri PUPR.

Disampaikan juga bahwa pengguna air permukaan yang dikenakan kewajiban disini adalah badan usaha atau perorangan yang mengambil air dari mata air, sungai, danau, waduk, rawa, atau sumber air lainnya sebagaimana dijelaskan dalam UU 17/2019 pasal 29.

Milfan menyampaikan bahwa dukungan, sinergi, dan kolaborasi berbagai pihak tentunya sangat diperlukan oleh PJT I yang diamanatkan pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan SDA.

“Diharapkan dengan pengelolaan SDA yang baik, dapat menjadikan keamanan dan ketahanan sumber daya air itu sendiri. Sehingga tidak hanya bisa kita nikmati saat ini, namun hingga anak cucu kita nanti.

Ia juga menambahkan, tujuan sosialisasi tersebut sebagai wadah diskusi sekaligus memberikan pemahaman akan pentingnya BJPSDA dalam mendukung pengelolaan SDA terpadu dalam suatu wilayah sungai.

“Kami dari PJT I selalu siap untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi serupa kepada para pengguna air permukaan di wilayah kami. Hal ini agar pengelolaan SDA di wilayah Jawa Tengah terus meningkat derajat OPnya selaras dengan penambahan derajat kontribusi pemanfaat yang menjadi salah satu faktor dalam menetapkan besarnya tarif BJPSDA,” pungkasnya. (*)