SEMARANG (jatengtoday.com) – Bawaslu Kota Semarang mengaktifkan kembali jajaran pengawas Ad Hoc tingkat kecamatan dan kelurahan, setelah diberhentikan sementara akibat pandemi Covid-19.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, pengaktifan ini didasarkan Surat Edaran Bawaslu tentang Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Pengaktifan kembali jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang dilakukan mulai 14 Juni 2020,” ujar Amin dalam siaran persnya, Senin (15/6/2020).
Pihaknya juga telah menerbitkan Surat Keputusan terkait pengaktifan jajaran pengawas se-Kota Semarang untuk memulai bertugas kembali. Paling dekat yakni pengawasan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak untuk 177 Kelurahan.
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, pengawasan Pilkada 2020 sempat tertunda dan mulai Juni ini kembali dilanjutkan tahapannya.
Dia berharap agar pengawas ad hoc selalu menjaga integritas dan segera memperbaharui pengetahuan soal regulasi dan aturan teknis lainnya.
“SK pengaktifan sudah diterbitkan setidaknya ada 369 personel terdiri dari Panwaslu Kecamatan beserta Sekretariat dan Panwaslu Kelurahan, maka pengawas sudah dapat bertugas kembali tanpa mengabaikan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan pemetaan internal termasuk kesiapan personel. Hasilnya seluruh pengawas ad-hoc tidak ada yang mengundurkan diri dan masih bersedia menjalankan kerja-kerja pengawasan di tengah pandemi.
“Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang juga sudah kami instruksikan agar aktifkan kembali media sosial lembaga kemudian membuat konten pengawasan atau info terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang dapat menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat secara luas,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto