in

Viral! Video Para Kades Boyolali Beri Dukungan Politik

Warga mempertanyakan netralitas para kades Boyolali setelah beredar video dukungan ke salah satu paslon.

KADES BOYOLALI TIDAK NETRAL. Para kades Kec. Wonosamodro, Kab. Boyolali, tampil di video tiktok mendukung salah satu paslon di pilbup Boyolali.

BOYOLALI, Jateng Today – Masyarakat kembali mempertanyakan netralitas kepala desa di pilbup Boyolali. Video TikTok dukungan para kepala desa Boyolali kepada salah satu pasangan calon di pilbup Boyolali, memicu debat sengit tentang netralitas dan etika politik.

Kepala desa memiliki pengaruh signifikan dalam masyarakat, dan dukungan terbuka terhadap calon dapat mempengaruhi pandangan dan pilihan warga, meskipun belum ada penetapan resmi. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kepala desa tidak lagi netral, yang dapat mengakibatkan perpecahan dan konflik sosial.

Beredarnya beberapa video di TikTok yang menunjukkan perangkat dan kepala desa di Kabupaten Boyolali mendeklarasikan dukungan kepada calon gubernur dan bupati telah menjadi sorotan publik.

Dalam salah satu video yang diunggah akun Penyelamat Birokrasi (penyelamat.birokr), tampak 12 orang di dalam frame video sedang berpose, salah satunya mengucapkan, “.. kepala desa sekecamatan Sambi mendukung Bapak Ahmad Lutfi sebagai gubernur Jawa Tengah dan Bapak Agus Irawan sebagai bupati Boyolali,” kemudian semua orang di video itu berteriak, “Menang! Menang! Menang!”.

@pendukung.dwifajar #viral_video #boyolali24jam #pilkadaboyolali #boyolaliviral #boyolalitersenyum #trendingvideo #menang #viral #agusirawan #dwifajarnirwana #fypã‚·ã‚šviral #boyolalistory #pilkadaserentak2024 ♬ suara asli – dangdut story


Caption video ini memprotes tindakan deklarasi terhadap salah satu calon:

VIRAL!! Masuk laporan @bawaslu_ri @bawaslujateng @bawaslu_boyolali
Kepala Desa se-Kecamatan Sambi di Koordinatori ROSYID DEMANGAN, Deklarasi Calon Bupati Agus Irawarn (Geng JOKOWI) dengan wajah pucat penuh tekanan, jangan sampai para Kades Tertekan ini ikut mengintimidasi masyarakat nya ya @panwascam.sambi kerja keras. Semua LSM akan kita kirim ke Boyolali, Kades tidak boleh menekan atau intimidasi kepada masyarakat.

Selain itu, caption video ini menandai akun media online: @Kompas.com @Liputan6SCTV @liputan6.com @Tempodotco @Metro TV @tvOne @bocoraluspolitik agar menjadi perhatian publik.
Sementara itu, 69 komentar rata-rata mempertanyakan mengapa para kepala desa mengadakan deklarasi, padahal seharusnya mereka ini netral.

@penyelamat.birokr Kami Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Wonosamodro mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali. Undang-undang Netralitas Kami Langgar @Bawaslu Kabupaten Boyolali @KPU Boyolali @Panwascam Wonosamodro @panwascam wonosamodro #bawasluboyolali #kpuboyolali #bawaslu #bawaslu #pilkadaboyolali #viraÅ‚ #viralkan ♬ suara asli – Penyelamat Birokrasi

Video di akun sama, menampilkan deklarasi para kepala desa dari Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Gaya dalam video ini hampir sama dengan video sebelumnya, bedanya, hanya ada 8 orang.

Video lain, menampilkan 22 orang dalam satu frame, menyatakan berasal dari Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

@penyelamat.birokr Kami perangkat desa se-Kecamatan Juwangi menyatakan mendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali. Masyarakat Juwangi apakah pada cocok ya sama Perangkat Desa-nya yang Deklarasi ini??? @Bawaslu Kabupaten Boyolali @KPU Boyolali @panwascamjuwangi #kpu #bawaslu #kpuboyolali #bawasluboyolali ♬ suara asli – Penyelamat Birokrasi

Menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 26 Ayat 4 menegaskan bahwa “Kepala Desa berkewajiban untuk membina kerukunan dan ketenteraman masyarakat desa.” Meskipun tidak ada larangan eksplisit tentang keterlibatan politik, diharapkan kepala desa menjadi figur pemersatu dan menjaga kerukunan tanpa memihak dalam urusan politik.

Dalam kampanye, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ini disebutkan dalam UU Nomor 7 tahun 2014 Pasal 280 ayat (2).

Kepala desa dan perangkat desa di video yang viral itu, memang melakukan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati Boyolali. Menurut Undang-undang Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) memang bisa dianggap tidak melanggar, dengan alasan belum memasuki masa kampanye dan belum ada penetapan siapa yang menjadi peserta pemilu.

Berdasarkan etika kepemimpinan, mempertahankan netralitas adalah bagian dari etika kepemimpinan yang baik. Kepala desa seharusnya menjadi figur yang mempersatukan, bukan memecah belah, terutama dalam konteks politik.

Tindakan ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi persepsi pemilih karena berasal dari kepala desa dan perangkat desa.

Yang menjadi masalah adalah netralitas mereka. Kepala desa dan perangkat yang menyatakan dukungan ke salah satu bakal calon, berarti menunjukkan siapa yang akan mereka dukung nanti. Artinya, mereka melanggar netralitas dan memihak dalam urusan politik. Tindakan deklarasi dukungan, meskipun tidak dalam masa kampanye, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan prinsip netralitas. Ini pelanggaran potensial, karena dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai netralitas mereka,” kata Budi S., salah seorang warga Karang Gede, Boyolali.

Menurutnya, Bawaslu perlu melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar regulasi yang ada dan memberikan edukasi kepada para perangkat desa mengenai pentingnya menjaga netralitas. Situasi ini perlu ditangani dengan cermat untuk menjaga integritas pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Budi S., salah seorang warga Karanggede, Boyolali, menanggapi video-video tersebut dengan ungkapan senada, “Ini memang belum melanggar aturan formal, tetapi sangat tidak etis. Kepala desa seharusnya netral dan tidak memihak.” Widya, nama panggilan seorang warga Kecamatan Wonosegoro yang ditemui Mercusuar di Soto Seger Hj. Fatimah menambahkan, “Deklarasi seperti ini dapat memecah belah masyarakat dan merusak kepercayaan kepada kepala desa sebagai pemimpin yang seharusnya mempersatukan.”

Diperlukan dialog dan edukasi kepada perangkat desa mengenai pentingnya menjaga netralitas dan etika kepemimpinan. Lembaga pengawas pemilu juga diharapkan memonitor secara ketat situasi ini untuk memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga. Dukungan politik yang terbuka sebelum penetapan peserta pemilu, meskipun tidak melanggar secara teknis, harus ditangani dengan bijaksana untuk mencegah implikasi negatif di masyarakat.

Redaksi Jateng Today