SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 15 partai di Kota Semarang mendukung pasangan calon Petahana Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita). Ini memunculkan fenomena baru dalam sejarah perpolitikan di Kota Semarang. Sehingga pasangan petahana tersebut berpeluang besar menjadi calon tunggal tanpa ada lawan.
Namun demikian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Henry Casandra Gultom menilai segala kemungkinan bisa saja terjadi. Sebab, dunia politik selalu dinamis. Maka pihaknya akan menjalankan tahapan-tahapan sesuai aturan.
“Dalam pendaftaran ada dua dokumen, yakni berkas pencalonan dan syarat calon. (Petahana) Semua sudah komplet. Tadi juga sudah disaksikan semua pihak. Sudah kami lakukan verifikasi keaslian,” ungkapnya usai menerima berkas pendaftaran pasangan calon Hendi-Ita, Jumat (4/9/2020).
Tahapan selanjutnya, lanjut Nanda, adalah pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RSUP Dr Kariadi Semarang. Sesuai rencana, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan 8-9 September 2020.
“Namun kami masih menunggu segala kemungkinan, apakah akan ada perpanjangan pendaftaran atau tidak. Jika ada perpanjangan tentunya akan ada perubahan. Secara normatif, kami sudah menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan terjadwal tanggal 8-9 September 2020,” katanya.
Mengapa ada perpanjangan pendaftaran? Nanda menjelaskan, apabila nanti hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 6 September pukul 23.59 WIB, baru ada satu pasangan yang mendaftarkan, maka tanggal 7 September dilakukan pleno untuk kemudian melakukan penundaan dan perpanjangan pendaftaran.
“Selanjutkan kami melakukan sosialisasi selama tiga hari kepada partai politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), kemudian pendaftaran dibuka kembali, yakni selama tiga hari. Saya kira semua kemungkinan masih bisa terjadi dalam proses pendaftaran. Karena memang yang mengeluarkan rekomendasi kan dari DPP. Menurut kami, selama tenggat waktu pendaftaran masih dibuka ya kita tunggu saja. Ikuti aturan yang berlaku saja,” katanya.
Lebih lanjut, Nanda menjelaskan bahwa fenomena semua partai politik mendukung satu pasangan calon sebagaimana terjadi di Kota Semarang saat ini pernah terjadi di wilayah lain.
“Pernah terjadi di Karanganyar kalau tidak salah. Setelah ada proses perpanjangan pendaftaran juga ada perubahan komposisi. Sehingga kami jalankan sesuai mekanisme yang berlaku, apabila sampai batas waktu hasilnya hanya satu pasangan calon, baru kami umumkan,” terang dia.
Adapun ketika hanya ada satu pasangan calon, maka KPU akan menyiapkan mekanisme pelaksanaan sesuai aturan PKPU Nomor 13 tahun 2018. “Kalau misalnya hanya ada satu pasangan calon, nanti tetap akan ada pengundian nomor urut, debat paslon meski mekanismenya berbeda dan seterusnya,” ungkap dia.
Pada Pilwalkot ini terdapat sebanyak 3.447 TPS di Kota Semarang. “Pelaksanaannya tetap akan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana bisa dilihat saat pendaftaran, sesuai dengan standar operasional (SOP) kesehatan, cuci tangan, masker, dan lain sebagaimana,” imbuhnya. (*)
editor: ricky fitriyanto