SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyuap Bupati Kudus, Akhmad Shofian mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dan berjanji untuk membongkar mafia korupsi di Kota Kretek. Namun, permohonan itu belum dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Yang Mulia, saya sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan. Maka dari itu mohon permintaan JC saya dikabulkan,” ucap Akhmad Shofian saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (11/11/2019).
Atas permohonan terdakwa, Ketua Majelis Sidang Sulistyono mempersilakan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus itu untuk mengajukannya secara tertulis. “Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Supaya praktik korupsinya bisa kebongkar semua,” tegas hakim.
Hakim Sulistyono mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tadi sebenarnya bermuara agar terdakwa mau buka mulut, siapa saja yang memang turut terlibat. “Saya kan dari tadi mancing, apakah praktik suap itu sudah biasa di Pemkab Kudus atau bagaimana, tapi saudara (terdakwa) bilang nggak tahu,” ucap hakim.
Meskipun yang berhak mengabulkan JC adalah majelis hakim, tetapi jaksa penuntut umum juga bisa turut mengajukan di surat tuntutan.
Sementara itu, jaksa KPK Eva Yustisiana menegaskan, pihaknya memang akan mempertimbangkan JC yang diajukan terdakwa. Menurutnya, ada banyak pertimbangan sebelum JC dikabulkan. “Karena sebenarnya terdakwa harus membuka untuk perkara lainnya,” jelas Jaksa Eva usai sidang.
Namun, Eva menyayangkan atas kesaksian terdakwa. Sebab, selama ini terdakwa hanya jujur untuk kasusnya sendiri. “Kalau menurut pandangan kami, dia tidak atau belum mau membuka untuk perkara yang lain. Tapi nantilah, akan kami pertimbangkan lagi dengan pimpinan,” tandasnya. (*)
editor : tri wuryono