in

Penjelasan Jasa Marga Soal Viral Struk Bukti Transaksi Tol untuk Asuransi dan Fasilitas Mobil Derek

SEMARANG (jatengtoday.com) – Belakangan ini beredar pesan berantai di media sosial mengenai struk bukti transaksi tol diharapkan disimpan untuk mendapatkan asuransi dan fasilitas mobil derek gratis bagi pengguna jalan tol. Namun selama ini, informasi tersebut sengaja ditutupi dan tidak disampaikan ke publik. Sehingga banyak pengguna tol tidak mengetahui kegunaan struk bukti transaksi tol.

Merespons informasi viral tersebut, pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan bahwa informasi tersebut termasuk kategori hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Corporate Communication Department Head, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti menjelaskan beberapa poin terkait informasi tersebut. Berikut penjelasannya :

1. Struk Bukti Transaksi Tol Tak Bisa untuk Klaim Asuransi

Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. “Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” bebernya, Minggu (9/6/2019).

2. Fasilitas Derek Gratis Dikenakan Tarif Resmi, Tak Berhubungan dengan Struk Bukti Transaksi Tol

Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

“Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, kami akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi),” terangnya.

3. Fungsi Struk Transaksi Tol dan Apa Yang Harus Dilakukan Pengguna Jalan Saat Keadaan Darurat

Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol. Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

“Untuk itu, kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT,” katanya.

4. Nomor Call Center Jasa Marga adalah 14080 (Aktif 24 Jam Setiap Hari)

Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang dioperasikan, disarankan langsung menghubungi call center 14080 langsung pada saat kejadian. Petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan, serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan. (*)

editor : ricky fitriyanto

Abdul Mughis