in

Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Pekalongan

PEKALONGAN (jatengtoday.com) – Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MB (27) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan berbahaya. Sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona disita dari tangan tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa tersangka diamankan saat tim menggelar operasi di Kecamatan Tirto. “Tersangka ditangkap di teras depan sebuah indekos di Desa Coprayan, Kecamatan Tirto. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 8 butir alprazolam dan 14 butir riklona,” katanya dalam gelar perkara, Kamis (14/11/2019).
Dia menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota satuan narkotika dan obat berbahaya (narkoba). “Awalnya ada informasi dari masyarakat, kemudian oleh polisi dilakukan pengembangan dan penyelidikan tentang dugaan adanya peredaran psikotropika dan berhasil menangkap satu tersangka beserta barang bukti,” imbuh Egy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari.
Menurut dia, polisi akan mememeriksa lebih lanjut terhadap tersangka apakah pelaku adalah seorang pengedar atau hanya sebatas pemakai narkoba. “Ada dugaan pelaku selain pemakai juga pengedar. Akan tetapi, untuk kepastiannya akan didalami lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara, tersangka MB mengelak tuduhan jika dirinya merupakan seorang pengedar psikotropika. “Saya hanya dimintai tolong seseorang untuk membelikan obat tersebut dan mendapat upah Rp50 ribu,” katanya. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono