in

Jaringan Pengedar Tembakau Gorila di Pekalongan Dibongkar, Polisi Juga Amankan Ratusan Pil Hexymer

PEKALONGAN (jatengtoday.com) – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis tembakau gorila. Dari tersangka berinisial MK (20) tersebut, polisi juga menyita ratusan butir pil hexymer.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, ditangkap pada 29 Oktober 2019 dengan barang bukti kejahatan seberat 30,46 gram tembakau gorila, 1 bungkus tembakau iris seberat 40,18 gram, 3 butir riklona, serta ratusan butir pil hexymer.
Selain MK, petugas juga menangkap MF (31), dengan barang bukti 321 pil hexymer yang dikemas dalam plastik kecil yang masing-masing berisi 3 butir hexymer, serta 36,05 gram ganja kering seberat 36,05 gram dari tersangka NN (27).
“Hingga akhir Oktober 2019 kami mengungkap 40 kasus narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 46 tersangka,” kata Egy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmad Ashari, Selasa (5/11/2019).
Egy menerangkan bahwa sebagian tersangka kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) dan dijatuhi vonis. “Para tersangka yang ditangkap polisi terdiri atas pengedar dan atau pemakai narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Beberapa dari para tersangka bahkan ada yang merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.
Ia mengatakan polresta akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran, serta penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan menggandeng Pemerintah Kota Pekalongan, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, elemen masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
“Kami juga rutin terjun ke sekolah-sekolah, kelurahan, komunitas, serta dan dalam berbagai kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” tandas Egy. (*)
sumber : ant
editor : tri wuryono

Tri Wuryono