in

Penderita Gangguan Mental Boleh Ikut Nyoblos

SEMARANG (jatengtoday.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng mencatat 428 orang gangguan mental yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semuanya sudah mendapat rekomendasi dari dokter yang ada di rumah-rumah pengobatan dan panti rehabilitasi.

Komisioner KPU Jateng, Ikhwanuddin menyatakan pendataan terhadap pemilih gangguan mental menggunakan rekam data e-KTP. Jika memenuhi syarat kesehatan dari tim medis, sah-sah saja seorang disabilitas dengan gangguan mental ikut nyoblos.

“Semua WNI yang memenuhi syarat tetap kami daftar. Tidak dibedakan,” tuturnya Jumat (30/11/2018).

Angka tersebut masih bisa bertambah karena proses pendataan masih dilakukan sampai saat ini. Karena itu, dia menyarankan kepada keluarga penderita gangguan mental yang ingin ikut coblosan supaya melampirkan surat keterangan dari dokter. Kalau tidak memenuhi syarat tetap tidak bisa ikut coblosan.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat, menambahkan, pelibatan penderita gangguan mental demi meningkatkan partisipasi pemilih di 2019.

Mereka akan diberi fasilitas TPS seperti pemilih pada umumnya. “TPS didirikan kalau di daerah ada pemilihnya, minimal 300 orang sesuai di PKPU,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.