in

Pemprov DIY Menangkan Perusahaan yang Diduga Tak Penuhi Syarat Tender

Bukannya memberi jawaban, PPK justru meneruskan surat pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Ilustrasi. (foto: pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas PUP ESDM DIY masih mempertahankan PT Harry Graha Karya sebagai pemenang tender pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan dengan nilai HPS Rp 25 miliar. Sementara perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat.

Didapatkan informasi jika Personal Manager Tenknik PT Harry Graha Karya untuk menawar paket pekerjaan ini bernama Fridolin bin Stefanus. Padahal, Fridolin tercatat secara resmi bekerja aktif di PT Dahana dan sedang ditempatkan di JSP Semen Padang.

Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan nomer Ket-04/IV/2022/DKK yang ditandatangani General Manager PT Dahana, Setio Budhianto, 6 April 2022.

Dalam surat tersebut, disebutkan jika Fridolin bin Stefanus telah bekerja secara aktif sebagai karyawan site project DKK di PT Dahana sejak 1 Februari 2021.

Bukti tersebut telah dikantongi PT Sabata Karya Kencana yang menjadi pemenang kedua tender pekerjaan.

Dilaporkan ke PPK

Pada 30 Maret 2022 lalu, informasi tersebut sudah diserahkan kepada PPK pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan karena jadwal masa sanggah telah habis.

“Jawaban dari PPK kami dapatkan pada 4 April 2022. Isinya, menyanggah jika pengaduan yang kami sampaikan tidak benar,” ucap Wakil Direktur PT Sabata Karya Kencana, Agus S Winarto, Minggu (17/4/2022).

Setelah mendapatkan jawaban, Agus mengirimkan dokumen sebagai bukti jika Fridolin masih bekerja aktif di PT Dahana.

“Kami mengirimkan bukti-bukti kepada PPK pada 6 April 2022. Ada surat tertulis dari pejabat yang berwenang di PT Dahana,” bebernya.

Bukannya memberi jawaban, PPK justru meneruskan surat pengaduan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Lalu kami menyurati Inspektorat DIY, intinya menjelaskan bahwa yang dilakukan PT Harry Graha Karya dan Fridolin telah melanggar aturan,” tegas Agus.

Aturan yang dimaksud adalah Perpres 12 Tahun 2021 pasal 78. Pada ayat 1 huruf a, peserta pemilihan dilarang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

“Sayangnya sampai sekarang Inspektorat belum memberi respons. PPK juga terkesan acuh dan tidak segera mengambil tindakan untuk membatalkan kemenangan PT Harry Graha Karya,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PPK pekerjaan konstruksi sel baru di TPA Piyungan, Kusumastuti belum merespons ketika dimintai konfirmasi. (*)

editor : tri wuryono