in

Pemkot Semarang Komitmen Tangani Pelanggaran Tata Ruang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebagai kota metropolitan, pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Kota Semarang sangat pesat. Berbagai kawasan perumahan muncul. Namun tumbuhnya kawasan perumahan seringkali tidak dibarengi dengan penegakan aturan. Akibatnya, pembangunan kawasan perumahan membawa dampak lingkungan jangka panjang.

Saat ini, Pemkot Semarang mulai menyatakan komitmen untuk menangani permasalahan pelanggaran penataan ruang sesuai aturan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Komitmen tersebut ditandai dengan dilakukan penandatanganan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Pemkot Semarang, Selasa (1/12/2020).

“Diharapkan ini menjadi menjadi edukasi kepada masyarakat terkait pembinaan dan pengendalian tata ruang wilayah di Kota Semarang,” kata Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin.

Dijelaskan Iswar, langkah yang akan dilakukan Pemkot tidak langsung bersifat persuasif. Tetapi akan dilakukan sosialisasi sebagai tahap edukasi terlebih dahulu. “Masyarakat agar paham terkait adanya aturan tentang tata ruang wilayah dan penggunaan ruang,” bebernya.

Maka dari itu, perlu adanya pelurusan pemahaman masyarakat terkait tata ruang kota dan fungsi-fungsi ruang yang ditetapkan. “Masyarakat tidak kemudian melakukan hal semena-mena terhadap penataan ruang karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti misalnya tidak mendirikan bangunan di badan sungai,” beber dia.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Muhammad Darmun mengatakan, selama ini Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus melakukan pembinaan terutama kepada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

“Kami memiliki program penertiban dan pemanfaatan ruang dengan memberikan fasilitasi dan penentuan langkah-langkah terhadap indikasi adanya pelanggaran penataan ruang sebagai edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 banyak aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat karena ada tujuan yang harus dicapai.

Lebih lanjut, kata dia, konstelasi RTRW Kota Semarang dan Kawasan Kedungsepur terdapat sebuah pola dan struktur ruang.  “Di dalamnya telah ditentukan kawasan mana yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan dan kawasan yang tidak diperbolehkan atau dibatasi. Sehingga melalui penandatanganan komitmen kali ini, harapannya masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut guna kemajuan kota dan kawasan,” terangnya.

Guna pelaksanaan penertiban tata ruang tersebut, BPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman audit tata ruang guna menentukan indikasi pelanggaran di berbagai wilayah.

“Di Kota Semarang telah dilakukan audit pada tahun 2015 dan ditemukan 12 indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Sembilan di antaranya sudah dinyatakan clear, sisanya terindikasi melanggar yaitu adanya kegiatan industri di lahan pertanian dan sebagian bantaran sungai yang belum dilakukan revitalisasi,” katanya.

Karena ditemukan pelanggaran, pihaknya melakukan penegakan regulasi dengan memasang plang dan sanksi berupa SP 1. “Sementara terkait revitalisasi sungai harapannya ini dapat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemkot Semarang untuk melakukan penataan kembali,” terang dia. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto