JEPARA (jatengtoday.com) – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita bermukena di Desa Dongos, Kecamatan Kedung Jepara. Korban bernama Sintya Wulandari (21) itu dihabisi setelah memergoki pelaku yang hendak mencuri sepeda motor miliknya.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku bernama Indra Permana asal Ciamis. Dia merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2015 silam.
“Tersangka awalnya memang berniat mencuri sepeda motor korban,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Djohan Andhika, Rabu (20/5/2020).
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (13/5) siang. Ketika mengetahui ada sepeda motor, pelaku mencoba mengambil kuncinya di dalam rumah korban.
Namun aksinya tidak berjalan mulus. Korban yang baru saja selesai salat zuhur memergoki pelaku masuk ke rumah.
Pelaku yang panik langsung menendang korban hingga tengkurap, kemudian mencekik selama beberapa menit sampai meninggal dunia.
Setelah dipastikan tidak berdaya, korban ditinggal. Sebelum meninggalkan rumah itu, pelaku membawa sepeda motor, telepon selular, dan dompet korban.
Saat ditemukan di dalam kamar rumahnya, korban masih memakai mukena yang biasa dipakai untuk salat. Berdasarkan hasil visum luar oleh tim dokter Puskesmas Kedung, diperoleh keterangan adanya bercak darah di tepi selaput mata kanan dan mata kiri serta terdapat luka lecet pada bibir bawah bagian dalam.
Pelaku yang sempat bersembunyi di Tasikmalaya, akhirnya ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (18/5). Saat itu dia hendak melakukan transaksi sepeda motor hasil curian, sedangkan ponsel milik korban dijual secara daring dengan harga Rp 700 ribu.
Tersangka Indra mengaku tidak ada niat membunuh korban yang sudah dikenal sebelumnya. Rencananya dia akan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk pulang kampung ke Lampung.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ant)
editor : tri wuryono