SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa Donny Christiawan Eko Wahyudi.
Donny merupakan pembunuh bidan Sweetha Kusuma Subardiya dan anak bidan tersebut yang bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi. Jasad ibu dan anak itu dibuang di bawah jembatan Tol Semarang-Solo KM 425.
“Menghukum pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1,5 milliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 10 bulan,” ujar ketua majelis hakim Gatot Sarwadi, Rabu (26/10/2022).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Perbedaannya hanya pada subsider denda yang lebih rendah dari tuntutan 1 tahun pidana penjara.
Hakim Gatot menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 340 KUHP dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan hal yang memberatkan karena perbuatan pembunuhan dilakukan secara sengaja dan berencana. Terdakwa telah menghilangkan nyawa dua orang.
Hakim juga menyebut terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban Muhammad Faeyza padahal seharusnya terdakwa bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak yang dititipkan kepadanya.
Tak hanya itu, terdakwa memperlakukan dua jasad korban dengan cara yang tidak berkemanusiaan yakni membuangnya di bawah jembatan tol.
Majelis hakim menganggap tidak ada pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. Sehingga ia dinilai layak mendapatkan hukuman maksimal. (*)
editor : tri wuryono