in

Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola terhadap Jurnalis Perempuan di Yogyakarta

Seorang jurnalis perempuan menjadi korban pelecehan seksual saat sedang meliput pertandingan sepak bola.

Ilustrasi kasus pencabulan. (antara/insan mubarak)

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan AJI Surakarta mengecam pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang suporter sepak bola terhadap jurnalis perempuan dari liputan6.com, sebut saja A.

Pelecehan seksual tersebut terjadi saat A yang sehari-hari bertugas di wilayah Solo sedang meliput pertandingan PSS Sleman menghadapi Borneo FC di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 20.30 WIB.

Saat itu, kondisi tribun nyaris penuh. Korban hendak masuk ke tribun stadion dalam kondisi berdesak-desakan. Dalam kondisi itu, pelaku tiba-tiba memegang dada korban. Seketika, korban panik dan berusaha melawan perilaku tersebut. Namun korban tidak bisa berbuat banyak.

“Dia liatin mukaku sambil tangannya gerak-gerak,” kata korban dalam keterangan tertulis yang dirilis AJI Yogyakarta dan AJI Surakarta, Selasa (12/7/2022).

Setelah kejadian itu, korban menuju tribun stadion sembari berupaya menenangkan diri. Korban tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan menyaksikan pertandingan. Korban kemudian bercerita kepada teman sesama jurnalis perihal pelecehan seksual tersebut. Mereka memberi saran kepada korban untuk segera melapor kepada panitia pelaksana agar bisa segera menindaklanjuti kejadian tersebut.

Petugas penjaga stadion yang bertugas di pintu masuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan wajah pelaku dengan bertanya kepada korban. Ketika babak kedua pertandingan berlangsung, korban didampingi manajemen PSS Sleman dan kawan sesama jurnalis menuju ruang media agar lebih tenang.

Usai pertandingan, pria yang diduga pelaku dibawa ke ruangan. “Ada polisi, manajemen, teman-teman media, dan saya,” kata korban.

Semula pelaku tidak mengaku. Setelah dua jam, akhirnya pelaku berkata bahwa dia mengonsumsi minuman beralkohol. Ditemukan juga obat penenang dari pelaku. Dalam kondisi trauma, korban meminta agar pelaku meminta maaf dan memenuhi beberapa persyaratan dari korban.

Pelaku kemudian membuat pernyataan permintaan maaf disertai tanda tangan pelaku, korban, dan dua orang saksi. Surat pernyataan itu disampaikan di depan anggota Kepolisian Polsek Depok Timur, Sleman.

Namun, menurut korban, usai kejadian tersebut, pelaku justru menggiring opini bersama kawan-kawannya dengan cara mengirim pesan langsung atau direct message Instagram ke akun instagram saudara korban.

Korban khawatir pelaku berlindung di balik nama besar kelompok suporternya. “Saya beberapa hari seperti ketakutan setiap mau ke stadion atau berhadapan dengan orang banyak,” kata korban.

Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani menegaskan, bahwa pelecehan dan serangan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan. “AJI Yogyakarta dan AJI Solo, organisasi profesi jurnalis yang fokus pada kebebasan pers menentang berbagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berikutnya, ketentuan sanksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ada pada bab VII yang mengatur ketentuan pidana. Pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Selain itu, kami berpandangan perbuatan pelaku mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk bahu membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalistik. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang. Kami juga meminta kepada seluruh suporter sepak bola untuk bersama-sama menghentikan budaya kekerasan,” katanya.

Di halaman Liputan6.com, Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati memberikan penjelasan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal isu pelecehan seksual.

“Kami berharap semua pihak bisa melindungi jurnalis perempuan atau perempuan umumnya dari aksi pelecehan seksual atau seksisme di mana pun berada. Kami berharap ini adalah kasus pelecehan yang terakhir bagi para jurnalis dan bagi siapa pun. Dan Liputan6.com akan senantiasa melindungi segenap karyawannya dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik,” ujar Irna. (*)

2 Comments