SURABAYA (jatengtoday.com) – Tim kepolisian menangkap pelaku kasus dugaan fetish kain jarik berkedok riset di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaku berinisial G itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Andiko, Jumat (7/8/2020).
Petugas mendapati terduga pelaku fetish kain jarik berada di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, lalu membawanya ke Polres setempat pada Kamis (6/8).
Setelah ditangkap, G dibawa ke RSUD Kapuas untuk dilakukan uji cepat Covid-19 yang hasilnya nonreaktif. Selanjutnya G akan dibawa ke Surabaya guna disidik personel Polrestabes Surabaya.
Dalam kasus ini polisi menjerat G dengan pasal berlapis, yaitu pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 juncto pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 335 KUHP.
“Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Andiko.
Di-Drop Out
Sebelumnya pimpinan Universitas Airlangga Surabaya mengambil keputusan tegas dengan mengeluarkan atau melakukan drop out kepada pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik berkedok riset, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial G.
Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair Suko Widodo mengatakan, keputusan mengeluarkan mahasiswa tersebut dilakukan setelah Rektor Unair Prof Mohammad Nasih menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan di Kalimantan melalui fasilitas daring.
“Merujuk pada azas komisi etik, keputusan baru bisa diambil saat bisa mendengar pengakuan dari yang bersangkutan dan atau wali. Karena orang tua sudah bisa dihubungi, maka Pak Rektor memutuskan yang bersangkutan di-DO atau dikeluarkan,” ujarnya, Kamis (6/8).
Suko Widodo mengungkapkan pihak keluarga mahasiswa yang bersangkutan telah mengakui perbuatan anaknya dan menyesalinya. Pihak keluarga, kata dia, juga menerima keputusan yang diambil pimpinan Unair kepada anaknya.
“Kasus ini kami nilai sudah sangat merugikan nama baik dan citra Unair sebagai perguruan tinggi negeri yang mengusung nilai inti Excellence with Morality,” ucapnya. (ant)
editor : tri wuryono