SEMARANG (jatengtoday.com) – Aliansi gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jawa Tengah yang terdiri atas unsur gabungan serikat pekerja di Kota Semarang, organisasi mahasiswa, Lembaga Non Pemerintah (NGO), beberapa organisasi dan komunitas masyarakat menggelar launching Posko Pengaduan Online Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.
Bagi buruh atau pekerja di wilayah Jawa Tengah yang mengalami ketidakadilan atau tidak menerima hak THR, atau dibayarkan THR tidak secara penuh, dapat mengadu melalui saluran online .
“Posko pengaduan ini, dibuat untuk merespon mencuatnya kemungkinan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh yang menghadapi kendala dalam pemenuhannya oleh pengusaha,” ungkap Herdin Pardjoangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Kamis (21/5/2020).
Dikatakannya, apabila pengusaha telat membayar dan atau tidak membayar THR sama sekali, maka pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng wajib untuk menindak tegas pengusaha tersebut. “Mereka harus diberikan denda atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Oleh karena itu, posko pengaduan ini dibuka untuk menghimpun data pelanggaran pembayaran THR oleh pengusaha. Kemudian akan digunakan sebagai bahan advokasi bagi buruh yang ingin bersama-sama memperjuangkan haknya.
“Kami menuntut dan mendesak agar para pengusaha segera membayarkan secara penuh Tunjangan Hari Raya, termasuk denda keterlambatan pembayaran THR kepada para pekerja atau buruh,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah untuk melakukan fungsi pengawasan dengan maksimal dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang terlambat dan tidak membayarkan THR kepada para pekerja/buruh.
“Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia wajib mencabut Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid 19,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto