SEMARANG (jatengtoday.com) – Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang membuka Posko Pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang tidak terpenuhi hak-haknya oleh perusahaan.
Posko Pengaduan yang dibuka SPLM dan AJI ini menerima berbagai laporan. Seperti pekerja media tidak dibayar upah, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media.
Pekerja media yang tidak mendapatkan hak-hak mereka, bisa melapor ke Posko Pengaduan secara online dengan membuka http://bit.ly/lapormedia dan mengisi formulir yang telah disiapkan.
Baca juga: Posko THR Jateng Terima 54 Aduan, Paling Banyak di Solo dan Semarang
Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Semarang, Abdul Mughis menjelaskan, data yang masuk di kanal pengaduan akan mendapatkan fasilitas konsultasi hukum secara gratis oleh SPLM dan AJI Kota Semarang.
“Kami akan merahasiakan semua data dan informasi yang disampaikan,” terangnya, Jumat (7/5/2021).
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Disebutkan, THR tepat waktu kepada pekerja atau buruh, yakni paling lambat H-7 lebaran.
Dikatakan Mughis, sejauh ini, perusahaan cenderung rentan melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Mulai dari kasus tidak dibayarnya upah pekerja, pemotongan upah, keterlambatan pembayaran upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak diberikan hak cuti, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun korban kebijakan yang merugikan pekerja media.
Baca juga: Posko THR Kemnaker Terima 1.246 Laporan
SPLM Jateng dan AJI Kota Semarang memahami kondisi perusahaan media di tengah situasi pandemi ini. Meski begitu, pekerja wajib mendapat perlindungan secara adil. (*)
editor: ricky fitriyanto