SEMARANG (jatengtoday.com) – Peraturan Menteri Pendidikan nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB masih menimbulkan persoalan di masyarakat. Karena penerapan zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur prestasi hanya 5 persen. Artinya, banyak siswa cerdas yang telah menyiapkan diri untuk masuk sekolah yang diinginkan, terkendala aturan itu.
Aturan itu masih menyisakan persoalan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019. Banyak yang protes karena kuota siswa berprestasi yang disediakan hanya 5 persen.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo langsung ambil sikap. “Maka tadi malam saya menggelar rapat dengan Dinas dan saya telepon langsung Pak Menteri Pendidikan terkait masalah-masalah ini,” kata Ganjar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).
Dia mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar melakukan perubahan terhadap sistem PPDB itu. Salah satunya, agar siswa yang memiliki prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah yang diinginkan.
“Ini sebagai penghargaan bagi mereka yang berprestasi. Kalau kuota jalur prestasi hanya 5 persen, menurut saya itu terlalu sedikit. Kalau bisa dinaikkan lah, saya usul boleh tidak kuota jalur prestasi diubah dari 5 persen menjadi 20 persen,” tegasnya.
Jika usulan penambahan kuota jalur prestasi dan usulan terkait tata cara pendaftaran tersebut diakomodir, maka secara otomatis akan ada perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal PPDB. Ganjar mengatakan hal itu bukan perkara sulit dan bisa langsung dieksekusi.
Selain terkait penambahan kuota jalur berprestasi, Ganjar juga mempersoalkan aturan bahwa yang tercepat mendaftar akan mendapatkan prioritas. Menurutnya, aturan itu tidak fair dan akan mempersulit masyarakat.
“Sekarang kan rumusnya cepet-cepetan, kalau itu masih digunakan, ya akan terjadi gejolak di masyarakat. Mengatasi persoalan ini harus ada perubahan peraturan. Contoh saja di SMA 3 Semarang, itu kalau sistemnya cepet-cepetan, dalam hitungan menit saja itu sudah penuh kuotanya. Yang tidak masuk kan pasti nggondok,” tegasnya.
Ganjar juga menyoroti adanya beberapa daerah yang berbeda dalam penerapan mekanisme PPDB online. Di beberapa daerah lanjut dia, mekanisme zonasi dalam PPDB 2019 lebih melunak dan tidak sesuai dengan ketetapan Permen 51 tahun 2018.
Sekadar diketahui, PPDB online 2019 berbeda dengan PPDB online 2018. Perbedaan mencolok terjadi pada penerimaan SD, SMP dan SMA karena menerapkan mekanisme zonasi. Sementara, PPDB SMK tidak menggunakan mekanisme zonasi, karena penerimaan masih berdasarkan nilai ujian.
Dalam mekanisme itu, syarat penerimaan siswa tidak mempertimbangkan aspek nilai Ujian Nasional (UN), melainkan jarak terdekat siswa dengan sekolah. Aspek nilai UN hanya digunakan untuk siswa yan menempuh jalu prestasi.
Rinciannya, kuota untuk siswa yang masuk dalam zonasi sekolah sebesar 90 persen, sisanya untuk jalur prestasi sebesar 5 persen dan jalur perpindahan orang tua wali sebesar 5 persen. Aturan tersebut cukup menjadi kontroversi khususnya di Jateng dan membuat banyak masyarakat resah dengan hal itu. (*)
editor : ricky fitriyanto