SEMARANG (jatengtoday.com) – Calon siswa yang berburu sekolah favorit, tak lagi bisa memanfaatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Regulasi itu sudah tak berlaku lagi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Meski begitu, masih ada celah bagi pengejar sekolah favorit untuk mendongkrak nilai. Yakni dengan mengubah alamat tempat tinggal yang tercantum di Kartu Keluarga (KK). Sebab, jika alamat tempat tinggal masih satu zonasi dengan sekolah, akan dapat nilai tambah.
Dalam sistem zonasi sekolah, sebanyak 90 persen siswa harus berasal dari wilayah terdekat dari sekolah. Ditandai dengan wilayah kelurahan atau desa. Sisanya, 5 persen dari jalur prestasi dan 5 persen lagi dari jalur pindah.
Fenomena mengubah KK dadakan itu sebenarnya sudah terjadi pada PPDB tahun lalu. Karena itu, Pemprov Jateng coba mengantisipasi ‘kecurangan’ itu.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan persoalan SKTM sudah selesai dengan dihapusnya persyaratan tersebut oleh Kementerian melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, penghapusan SKTM ini belum bisa menyelesaikan masalah terkait penerimaan siswa baru.
“Karakter orang tua siswa yang masih mengejar sekolah-sekolah favorit dikhawatirkan akan tetap terjadi dengan mempermainkan sistem zonasi yang telah ditetapkan,” katanya dalam Rembug PPDB Online SMA/SMK Negeri Provinsi Jateng 2019-2020 di Wisma Perdamaian, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya, sistem zonasi itu nantinya akan dibahas seperti apa dan akan mengatur sampai syarat kepindahan seperti apa. Sehingga aturan itu dapat mengantisipasi adanya praktik kecurangan yang terjadi.
“Semua harus masuk akal, nanti akan ada aturan batasan waktunya (jika ada yang pindah KK), makanya jangan sampai kemudian ditarik mundur dan sebagainya. Jangan sampai. Ketika ada rekayasa, maka akan kami tegur sejak awal bahwa nanti anaknya tidak bisa lolos saat verifikasi,” tegasnya.
Dia pun mewanti-wanti agar pihak sekolah mengamati perpindahan alamat dadakan ini. Bisa jadi merupakan akal-akalan para wali murid yang harus diantisipasi. Untuk itu, pihaknya akan membuat sejumlah regulasi yang akan mengatur mekanisme tersebut secara ketat.
“Regulasi nanti kami buat, Forum OSIS, wali murid, dan tokoh masyarakat kami minta juga ikut mengawasi dan gencar melakukan sosialisasi,” terangnya. (lhr)