in

Pabrik Oli Palsu di Semarang-Demak Digerebek

Polda Jateng mengungkap penggerebekan pabrik oli palsu di Kota Semarang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggerebek tiga pabrik oli palsu. Pabrik tersebut berlokasi di Wonosalam Kabupaten Demak serta Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang.

Dalam tindak pidana pemalsuan oli sepeda motor ini polisi menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan, tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada tiga lokasi pabrik yang bisa membuat oli palsu.

“Semua produksi dikelola oleh tersangka DKA. Jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).

Dirreskrimsus mengungkapkan, materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.

Berdasar laporan, oli yang dipalsukan adalah merek AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Diungkapkan, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3.000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp960 juta.

“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar yaitu Rp23 miliar,” ungkap Dirreskrimsus.

Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar. Ditreskrimsus juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena risiko oli palsu cukup berbahaya,” terangnya

Atas perbuatannya, tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp2 miliar. (*)

editor : tri wuryono