JAKARTA (jatengtoday.com) – Tersangka dugaan tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Olivia Nathania alias OI segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo mengatakan jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1).
Baca Juga: Jadi Calo PNS, Mantan Guru Palsukan Surat BKD
“Dengan pelimpahan perkara tersebut, telah beralih tanggung jawab yang semula terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
“Sidang akan segera digelar dengan menunggu rilis penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tambahnya.
Tersangka Olivia Nathania alias OI didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUH Pidana Juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUH Pidana Juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Baca Juga: Peserta Hamil Dapat Prioritas saat Tes CPNS
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Olivia Nathania, kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Jumat, (7/1).
Olivia adalah putri dari artis kenamaan Indonesia Nia Daniaty. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup. (ant)