SEMARANG (jatengtoday.com) – Bermodal kenalan via aplikasi biro jodoh Tantan, M Faisol Akbar berhasil menipu dua orang perempuan. Akibat aksinya, masing-masing korban kehilangan sepeda motor serta telepon selulernya.
Fakta tersebut terungkap saat korban dihadirkan menjadi saksi persidangan dengan terdakwa M Faisol di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/1/2020).
Ada 4 saksi yang dihadirkan. Dua diantaranya adalah korban. Berdasarkan keterangan Siti Z selaku korban, awal mula ia kenal dengan terdakwa melalui aplikasi Tantan. Kemudian keduanya saling bertukar nomor WhatsApps, selanjutnya berkomunikasi.
Pada bulan Oktober 2019, terdakwa menawari korban pekerjaan sebagai staf administrasi di kantor tempat terdakwa bekerja. Saat itu terdakwa mengaku kerja sebuah perusahaan pembiayaan kredit.
Atas bujuk rayu terdakwa, korban merasa tertarik karena notabene saat itu memang sudah lulus kuliah dan belum mendapat pekerjaan. “Awalnya saya percaya saja. Kan dia bilangnya punya lowongan kerjaan,” jelasnya.
Baca juga: Sudrajat Diadili Gara-gara Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar
Korban yang saat itu masih berada di Kabupaten Rembang lantas bertolak menuju Kota Semarang untuk interview kerja sebagaimana permintaan terdakwa. Saat itu korban mengendarai sepeda motor.
“Saya sampai di Semarang habis Maghrib. Terus nunggu (terdakwa) sejam di Indomaret dekat Unisbank. Waktu itu saya minta diantar ke kos karena katanya sudah dicarikan kos, tapi malah dia (terdakwa) mengajak nonton bioskop dulu,” ceritanya.
Meskipun sempat menolak, korban akhirnya menuruti ajakan terdakwa menuju E Plaza Simpanglima Semarang. Setelah sampai lalu terdakwa yang posisinya menyetir motor korban memarkirkannya.
Baca juga: Diputus Sepihak, Pemuda di Pedurungan Ini Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos
“Pas di parkiran terdakwa bilang kalau di bioskop nggak boleh membawa ponsel, terus nyuruh naruh di jok saja. Yang megang kunci motor saya juga dia (terdakwa),” jelas korban.
Keduanya akhirnya menonton bioskop dengan uang korban. Di pertengahan pemutaran film, terdakwa pamit ke toilet, tapi sampai film selesai terdakwa tak kunjung kembali.
“Terus saya cari di toilet nggak ada, pas ke parkiran ternyata motor saya sudah nggak ada,” ujarnya.
Korban juga sempat mencarinya dengan dibantu petugas parkir di E Plaza namun tidak ketemu. Lantas korban membuat laporan di kepolisian.
Baca juga: Pemuda Asal Semarang Ini Sebar 14 Foto dan 6 Video Syur Mantan Pacarnya di Situs Bokep
Modus yang sama ternyata dilakukan terdakwa M Faisol Akbar dengan korban berbeda. Kali ini korbannya seorang perempuan beranak satu di Semarang bernama Dwi L.
Saat diminta menjelaskan kronologi penipuan, ternyata taktiknya hampir sama seperti yang diceritakan korban pertama. Dia menawari pekerjaan di perusahan leasing dengan gaji yang menggiurkan
Dari korban pertama, terdakwa berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Supra X dan HP senilai Rp 7,9 juta. Serta dari korban kedua mendapat sepeda motor Vario 125 dan HP senilai Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa M Faisol Akbar didakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
editor : ricky fitriyanto