SEMARANG (jatengtoday.com) — Polrestabes Semarang resmi menetapkan Nurlaila Bernadin, warga Tebet Barat, Jakarta Selatan, sebagai buron atas kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan Nurlaila dalam daftar pencarian orang (DPO) itu didasarkan pada surat nomor: DPO/26/VIII/2022/Reskrim. Ia diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kasus penipuan yang menjerat Nurlaila masih ada kaitan dengan permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang dulu ia ajukan untuk melawan pengusaha Semarang berinisial AH.
AH inilah yang melaporkan dugaan penipuan Nurlaila.
Kuasa hukum AH, Agus Wijayanto mengatakan, kasus ini berawal dari hubungan utang piutang antara AH dengan Nurlaila sekitar Rp1,6 miliar. Dalam perjalanannya, AH sudah membayar sekitar Rp1,2 miliar.
Karena Nurlaila juga mempunyai utang kepada orang lain yang bernama Siska, kemudian dilakukan kesepakatan pengalihan sisa utang antara AH kepada Siska.
Dengan begitu, sisa utang AH kepada Nurlaila menjadi lunas dan berpindah ke Siska. Begitu juga utang Nurlaila kepada Siska juga lunas.
“Klien kami telah membayar pelunasan utang kepada Siska, sebagaimana kesepakatan bersama pengalihan utang. Namun, Nurlaila tetap mengajukan gugatan PKPU ke PN Semarang,” paparnya, Rabu (26/10/2022).
Dalam kasus PKPU itu tidak ada perdamaian sehingga majelis hakim tetap memutus pailit. Atas dasar itu, AH merasa dirugikan dan melaporkan Nurlaila ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan atau penggelapan. (*)
editor : tri wuryono