SEMARANG (jatengtoday.com) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengaku tidak segan-segan mencopot petugas Badan Pertanahan yang melakukan pungli.
Hal itu dikatakan saat usai melakukan memberikan pengarahan secara tertutup kepada para pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN se-Jateng di Semarang, Rabu, (22/6/2022).
Dia menekankan kepada jajarannya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pertanahan, termasuk pada pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dilakukan secara transparan dan tanpa adanya praktik pungutan liar (pungli).
“Ini yang perlu dicatat, petugas tidak melayani dengan baik, petugas (terbukti) melakukan pungli, saya tidak segan mencopot kepala kantor pertanahan. Ini supaya rakyat tenang tidak ada pungli, tidak ada yang menyulitkan, saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Hadi mengimbau masyarakat agar mengurus sertifikat kepemilikan lahan secara mandiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan tidak mengandalkan calo.
Menurut dia, sertifikat balik nama dapat diurus sendiri oleh masyarakat dengan datang ke kantor ATR/BPN dan membawa persyaratan sesuai dengan berkas yang dibawa.
“Langsung menuju loket prioritas, di sana petugas akan melayani dengan baik. Saya sudah perintahkan semua siap untuk melayani masyarakat, tidak ada pungli dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar mantan Panglima TNI itu.
Hadi yang baru beberapa hari dilantik sebagai Menteri ATR/BPN itu juga meminta jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng melakukan percepatan pengurusan tanah melalui PTSL sehingga mencapai target.
“Di Jateng itu kurang 28 persen atau sekitar 6 juta bidang tanah yang ditargetkan rampugn bersertifikat hingga tahun 20224,” katanya didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Dwi Purnama.
Pada kegiatan PTSL ini terdapat biaya persiapan untuk penyiapan dokumen alas hak, patok tugu dan meterai sebesar Rp. 150 ribu yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. (*)