SOLO (jatengtoday.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta mengimbau perusahaan aplikasi jasa transportasi Maxim segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Ini untuk menghindari terjadinya gesekan di lapangan.
“Dengan mengikuti aturan penyesuaian tarif ini tentu bisa menghindari terjadinya konflik di lapangan dengan ojek online (ojol) yang lain,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno, Senin (16/12/2019).
Menurut dia, sesuai peraturan tarif batas bawah dan batas atas untuk ojek online mulai dari Rp 7.000 hingga Rp 10.000, sedangkan Maxim menawarkan tarif mulai dari Rp 3.000.
“Terkait ini kami menyarankan agar Maxim segera melapor ke Kementerian Perhubungan agar tarif bisa segera disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, untuk sementara waktu ini harapan kami Maxim bisa menutup kantor dulu untuk menjaga kondusivitas,” tutur Hari Prihatno.
Sementara itu, ia mengaku sudah didatangi oleh perwakilan Maxim terkait dipermasalahkannya perbedaan tarif tersebut oleh perusahaan ojek online lain.
“Mereka datang kepada saya karena tarif dasar ini kan dipermasalahkan oleh Gojek dan Grab. Oleh karena itu, tadi kami beri penjelasan mengenai Permenhub ini,” katanya.
Ia mengatakan terkait permasalahan tersebut Dinas Perhubungan hanya sebagai fasilitator dan bukan penentu kebijakan.
“Yang pasti kami tidak memiliki wewenang dan diberikan kewenangan mengatur persoalan tarif. Persoalan ini akan segera dilaporkan ke Kemenhub untuk ditindaklanjut,” Hari menambahkan.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab mendatangi Kantor Maxim Perwakilan Surakarta menuntut penyamaan tarif minimal pelayanan kepada masyarakat.
BACA: Diprotes Pengemudi Ojol Kompetitor, Begini Tanggapan Maxim
Terkait hal itu, perwakilan Maxim Surakarta Arif Yuda mengatakan tidak bisa memutuskan sendiri soal tuntutan ini.
“Kami hanya mengikuti perintah dari Manajemen Maxim pusat. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, apapun hasilnya kami siap mematuhi,” ujarnya.
Spesialis Departemen Hubungan Masyarakat Layanan Order Angkutan “Maxim” Maria Pukhova melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa soal tarif atau harga telah dikalkulasi berdasarkan upah pendapatan daerah yang berlaku.
“Kami berusaha membantu baik pelanggan maupun pengemudi ojol mendapatkan layanan yang murah dan ramah di kantong,” kata dia. (ant)
editor : tri wuryono
in Ekonomi