in

Mau Cuci Darah, Pengguna BPJS Tak Perlu Rujukan dari Puskesmas

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dari data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, sepanjang 2019 ada 15.951 kasus gagal ginjal. Jumlah ini menempati urutan keempat kategori penyakit katastropik setelah penyakit jantung, kanker dan stroke. Praktis banyak pasien yang harus menjalani hemodialisa atau cuci darah rutin.

Sudah bukan rahasia lagi jika satu kali proses hemodialisa sendiri membutuhkan biaya tidak sedikit. Padahal bagi gagal ginjal kronis, perlu rutin cuci darah.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti menuturkan, ketika seseorang didiagnosis gagal ginjal kronis, ginjalnya tidak berfungsi dengan normal lagi. Upaya untuk mempertahankan fungsi ginjal dengan rutin menjalani hemodialisa. Cuci darah dilakukan sebanyak satu sampai dua kali setiap minggu. Bagi pasien gagal ginjal kronis, cuci darah harus dilakukan rutin sepanjang hidupnya.

Tingginya angka kasus gagal ginjal, membuat BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisa atau cuci darah bagi peserta JKN-KIS. Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang surat rujukan dari puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain untuk mendapatkan layanan ini.

Proses pendaftaran pelayanan cuci darah cukup dengan rekam sidik jari di rumah sakit atau klinik utama di tempat pasien mendapat pelayanan.

“Untuk wilayah kota Semarang dan Demak sudah sebagian besar rumah sakit bisa melayani tindakan cuci darah, sehingga peserta bisa langsung melaksanakan perekaman sidik jari tanpa harus mengulang rujukan dari FKTP,” jelasnya, Jumat (21/2/2020).

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) Korwil Jateng, Lestariningsih mengungkapkan, penyakit ginjal kronis tahap akhir ada istilah secara nasional penyakit ginjal terminal atau gagal ginjal tahap 5 atau gagal ginjal kronik tahap 5.

“Penyebabnya bermacam-macam, mungkin sekarang banyak meilhat kok penyakit ginjal tahap 5 ini semakin banyak penderitanya yang butuh terapi pengganti,” bebernya.

Menurut Riskesda 2018 dan Indonesian Renal Registry (IRR) atau yang biasa dikenal Registrasi Ginjal Nasional dengan penyebab terbanyak yaitu diabetes mellitus, hipertensi, serta penyakit lainnya seperti glomerulusnefritis kronis,batu saluran kemih, dan penyakit sistemik.

Dijelaskan, Pernefri baik di pusat maupun wilayah, saat ini sedang dirintis bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya Diabetes Melitus, Hipertensi, dan penyakit Ginjal Kronis. (*)

 

editor: ricky fitriyanto