in

Mantri BRI Kendal yang Korupsi Rp 1,9 Miliar Resmi Ditahan

 

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan tersangka kasus Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) fiktif di BRI Cabang Kabupaten Kendal yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar.

Tersangka tersebut adalah oknum pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Kendal bernama Yuna Yanwar. Sementara satu tersangka lainnya yang bernama Jefri beluk ditahan.

“Dari dua tersangka yang kami panggil, yang datang cuma satu orang, atas nama YY. Berdasarkan kesepakatan dengan tim penyidik, kami melakukan penahanan pada hari ini,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, kondisi kesehatan tersangka cukup baik. Sehingga tidak ada masalah untuk dilakukan penahanan.

Tersangka dititipkan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. “Ditahan untuk 20 hari ke depan sebelum nanti kasusnya kami limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya dijelaskan, tersangka adalah orang yang membuat persyaratan kredit fiktif dan jaminan bodong serta nasabah fiktif. Untuk memuluskan perannya, nasabah fiktif tersebut diberikan imbalan bervariatif dari Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta.

Nasabah fiktif dibuatkan sebanyak 50 orang dengan rata-rata pemberian kredit Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. “Sehingga total kerugian yang ditimbulkan sebesar kurang lebih mencapai Rp 1,9 miliar,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejati, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan bersenang- senang dengan wanita simpanannya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

 

 

Baihaqi Annizar