SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menemukan fakta baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kabupaten Kudus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan, jumlah calon pegawai yang mengaku dimintai sejumlah uang agar diterima di perusahaan daerah tersebut makin bertambah.
“Kemarin kan baru 16 pegawai yang mengaku. Kalau sekarang sudah ada 20-an. Jadi terus bertambah,” ujar Ketut di kantornya, Rabu (22/7/2020).
Dia memperkirakan, masih ada pegawai yang belum mau atau belum berani mengaku. Diprediksi ada sekitar 27 orang yang terlibat. Mereka adalah para pegawai yang dilantik dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.
“Ini akan terus kami gali karena prediksi kami ada 27-an orang yang setor uang ke pimpinan,” imbuh Ketut.
Sebelumnya Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan para saksi, besaran uang yang diberikan berbeda-beda. Yakni antara Rp10 juta hingga Rp65 juta. Tergantung posisi jabatan pegawai yang bersangkutan.
Namun, pihak kejaksaan belum bisa menentukan apakah pegawai yang memberikan uang juga akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Belum sampai sana. Tapi kalau kami lihat, kemungkinan ada unsur korban. Jadi ada dugaan pemaksaan,” papar Ketut.
Pengungkapan kasus pungli ini berawal saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu pegawai PDAM Kudus pada 11 Juni 2020.
Pada saat itu, jaksa mengamankan seorang Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial ‘T’. Dia kedapatan membawa uang hasil pungli dari para pegawai. Rencananya uang itu akan disetorkan kepada pimpinan.
Selain T, kini sudah ada dua tersangka lain, yaitu Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani. Sehingga total ada 3 tersangka. (*)
editor: ricky fitriyanto