SEMARANG (jatengtoday.com) – Manajemen baru pengembang Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) akhirnya angkat bicara terkait polemik yang selama ini membelit proyek perumahan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Prayitno selaku pemilik baru PT Agung Citra Khasthara (ACK) menyatakan dirinya dirugikan secara reputasi akibat permasalahan yang berasal dari manajemen sebelumnya.
Prayitno, yang mengambil alih PT ACK sejak 2020, disebut tidak mengetahui sepenuhnya kondisi perusahaan saat akuisisi dilakukan. “Pak Prayitno ini tidak tahu soal PT ACK, yang mengenalkan itu justru dari BTN,” ungkap kuasa hukum Prayitno, Aditya Kusumandityo, dalam keterangan pers di C3 Hotel Ungaran, Kamis (17/7/2025).
Aditya menjelaskan, saat proses akuisisi disampaikan ada 185 unit rumah yang telah disetujui SP2K-nya. Namun, setelah proses pembangunan selesai, hanya 113 unit yang bisa dilakukan akad kredit. Sementara 72 rumah lainnya dibayar secara tunai langsung kepada manajemen lama di bawah kepemimpinan Billy Murwantioko, yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Ungaran.
“Konsumen yang uangnya disetor ke manajemen lama tidak masuk ke perusahaan. Semua uang itu dibawa oleh Billy,” tegas Aditya.
Ia juga mengkritisi pernyataan pengacara Billy, Dio Hermansyah Bakri, yang menyebut adanya tanggung jawab manajemen baru dalam RUPS. Menurut Aditya, tanggung jawab itu tidak berdiri sendiri dan telah ditegaskan dalam Pasal 7 bahwa segala bentuk utang luar atau perubahan nilai utang di luar kesepakatan bukanlah tanggung jawab manajemen baru.
Lebih lanjut, Aditya memastikan legalitas perizinan Punsae lengkap dan meminta semua pihak menghentikan penyebaran informasi yang dapat merugikan nama baik Prayitno maupun citra Pemkab Semarang sebagai otoritas setempat. “Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak ada bekingan,” tegasnya.
Aditya juga menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan dari sisi nama baik dan bisnis. “Prayitno masih mengerjakan proyek di tempat lain. Isu ini berdampak besar terhadap kepercayaan konsumen dan mitra bisnis,” ujarnya. Ia pun membuka kemungkinan mengambil langkah hukum atas sejumlah pihak yang dianggap mengambil keuntungan pribadi, termasuk dengan melakukan audit internal terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, proyek pengembangan Perum Punsae bermasalah setelah Billy Murwantioko ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat 66 konsumen yang dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp11,748 miliar akibat tidak diterimanya sertifikat rumah.
Pihak manajemen baru berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional agar tidak menambah kerugian, baik secara materi maupun reputasi, bagi pihak yang tidak terkait dengan pelanggaran sebelumnya. (*)