in

Mahasiswa KKN Undip Bantu UMKM di Kendal Naik Kelas

Mahasiswa KKN Undip melakukan penyuluhan dan pendampingan pentingnya legalitas bagi kelompok UMKM. (istimewa)
Mahasiswa KKN Undip melakukan penyuluhan dan pendampingan pentingnya legalitas bagi kelompok UMKM. (istimewa)

KENDAL (jatengtoday.com) – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Diponegoro (Undip) membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kendal, naik kelas.

Mahasiswa KKN-T IBDU Tim 33 itu membantu pelaku UMKM melengkapi legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pendaftaran merek.

Salah satu yang dibantu adalah UMKM Srikandi Bahari. UMKM dari Desa Pempolsewu, Rowosari, Kendal itu bergerak di bidang hasil olahan ikan, seperti pembuatan terasi ikan hingga kerupuk rengginang ikan.

“UMKM Srikandi Bahari sudah diurus semua, mulai dari NIB, SIUP, dan pendaftaran merek,” ujar perwakilan mahasiswa KKN, Adam Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Dia menjelaskan, kelompok KKN-nya menggelar acara “Sosialisasi dan Pendampingan Legalitas UMKM” pada 30 Juli-1 Agustus 2025. Acara ini bertujuan memberdayakan pelaku usaha lokal melalui pemahaman dan pengurusan legalitas usaha.

Para peserta yang merupakan pelaku UMKM di Desa Gempolsewu, mendapatkan penjelasan mengenai cara mendaftar NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Perpres RI No. 91 Tahun 2017 dan PP No. 24 Tahun 2018.

Selain itu, proses pengurusan SIUP berdasarkan Permendag RI No. 46/2009 serta pendaftaran merek juga diuraikan, serta surat rekomendasi UKM Binaan dengan biaya pendaftaran merek sebesar Rp500.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Mahasiswa KKN membagikan panduan secara praktis guna memudahkan pelaku UMKM mengurus legalitas usaha secara mandiri.

Selain legalitas usaha, kegiatan ini juga membahas terkait penyelesaian sengketa perdata yang mungkin dihadapi pelaku UMKM, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan keadaan.

Peserta diperkenalkan dengan opsi penyelesaian melalui pengadilan (e-court), di luar pengadilan, atau melalui institusi/jawatan. Untuk pendaftaran e-court, pelaku UMKM dibimbing cara membuat akun di Pengadilan Negeri dengan menyiapkan dokumen seperti KTP, akun bank, email, dan nomor telepon.

Kelompok KKN-T IDBU Tim 33 terdiri dari Adam Firdaus (Fakultas Hukum), Khayara Rameyza (Fakultas Hukum), Nada Zahira (Fakultas Hukum), dan Jessica Xena Boru Namora (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).