in

Larang Jumatan secara Bergelombang, Berikut Penjelasan MUI

JAKARTA (jatengtoday.com) – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan salat Jumat secara bergelombang. Sebab tidak ada alasan syariah kuat yang membolehkan Jumatan dibagi dalam shift.
“Apalagi di dalam Alquran kita diperintah Allah SWT bersegera ke masjid bila telah dipanggil melaksanakan salat Jumat,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dia mengatakan bagi umat Islam yang berusaha menunda atau melambatkan waktu Jumatan maka sama saja dengan melalaikan ibadah mingguan wajib bagi Muslim laki-laki itu.
Menurut dia, menunda-nunda penyelenggaraan salat Jumat adalah tindakan yang sangat tercela dalam Islam. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan sholat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” katanya.
Maka itu, kata dia, sebaiknya kendala keterbatasan kapasitas tempat ibadah saat wabah Covid-19 tidak memicu pelaksanaan Jumatan secara bergelombang.
“Alasan ‘physical distancing’ tidak kuat karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan salat Jumat di luar masjid yang ada seperti di musala, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat salat Jumat,” kata dia.
Setelah lokasi yang bukan masjid dipakai Jumatan, kata dia, maka agar dirapikan dan dikembalikan fungsinya sebagaimana semula.
“Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang,” kata dia.
Akan tetapi, dia menambahkan di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono