SEMARANG (jatengtoday.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali membebaskan narapidana, Kamis (4/2/2021). Ada 25 napi yang bebas dalam rangka asimilasi di rumah.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas. Sebab, lapas sangat rentan terjadi penularan Covid-19.
“Napi selama menjalani asimilasi di rumah harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh,” ungkap Dadi.
Apalagi, katanya, pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jadi harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut Dadi, ke depan masih ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi di rumah. Mereka menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.
Selama tahun 2020, Lapas Semarang total telah mengeluarkan sebanyak 577 napi pada program untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Asimilasi ini diberikan kepada napi yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021.
Asimilasi tidak diberikan pada tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi.
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ