SEMARANG (jatengtoday.com) – Meski bulan ramadan, buruh tak kenal lelah untuk terus berjuang membatalkan Omnibus Law, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan. Kali ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah bersama pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional melakukan aksi serentak, Rabu (21/4/2021).
Mereka menggelar aksi baik di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Kantor Gubernur, Kantor Bupati/Walikota dan pabrik/perusahaan masing-masing di seluruh Indonesia. Aksi lapangan dilakukan dengan protokol kesehatan dan jumlah terbatas.
“Bagi buruh yang tidak bisa ikut dalam aksi lapangan mengikuti aksi secara virtual live streaming melalui Media KSPI,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Lukmanul Hakim.
Dalam aksi ini, para buruh menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk bertindak adil dengan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan.
“Mengapa dalam situasi masih pandemi Covid-19 dan puasa Ramadan KSPI tetap getol berjuang? Karena Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejak awal pembentukannya sudah bermasalah,” katanya.
Dua hal penting yang menjadi persoalan adalah terkait proses yang tidak memenuhi 7 asas pembentukan Perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Diantaranya mengenai kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan dan materi isinya juga bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
“Sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan banyak yang mendegradasi UUK 13 tahun 2003,” katanya.
BACA JUGA: Hakim Diminta Bebaskan Mahasiswa Undip dan Udinus yang Jadi Terdakwa Demo Omnibus Law
Lebih lanjut, kata dia, keterjaminan pekerjaan, keterjaminan penghasilan dan perlindungan sosial atau Job Security, Income Security, Social Security yang semestinya menjadi tanggung jawab negara justru menjadi dihilangkan. “Hal inilah yang menjadikan seluruh buruh di Indonesia hingga saat ini dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang mencelakai rakyat kecil ini,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto