SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus perusakan fasilitas umum saat demo ricuh penolakan Omnibus Law kembali disidangkan, Rabu (6/1/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang diminta membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.
Terdakwa tersebut adalah Igo Adri Hernandi, mahasiswa Universitas Diponegoro dan Muhammad Akhru Muflikhun, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro Semarang.
Kuasa hukum kedua terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.
Dia mengatakan, Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa berisi tentang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Tetapi dalam dakwaan JPU tidak menyebut unsur ‘di muka umum’. Hanya disebutkan ‘secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang’.
“Artinya, unsur-unsur dalam dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap sesuai dengan pasal yang didakwakan. Dakwaan tidak jelas dan tidak cermat,” ujar Listyani.
Sehingga pihaknya memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Hakim diminta menerima eksepsi dari para terdakwa; membatalkan dakwaan JPU; membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan; serta memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, terdakwa Igo dan Akhru didakwa melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Jaksa Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu. Awalnya aksi berlangsung aman, tetapi pada siang hari massa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran.
Pada sore hari beberapa pendemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut. Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi.
Lemparan batu terdakwa Igo dan Akhru disebut mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang terpakir. Beberapa lampu taman juga rusak. (*)
editor: ricky fitriyanto