Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Hakim Diminta Bebaskan Mahasiswa Undip dan Udinus yang Jadi Terdakwa Demo Omnibus Law

Pihak terdakwa memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 6 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Hakim Diminta Bebaskan Mahasiswa Undip dan Udinus yang Jadi Terdakwa Demo Omnibus Law

Terdakwa Igo Adri Hernandi dan Muhammad Akhru Muflikhun meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang eksepsi di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus perusakan fasilitas umum saat demo ricuh penolakan Omnibus Law kembali disidangkan, Rabu (6/1/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang diminta membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan.

Terdakwa tersebut adalah Igo Adri Hernandi, mahasiswa Universitas Diponegoro dan Muhammad Akhru Muflikhun, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro Semarang.

Kuasa hukum kedua terdakwa dari LKBH Garuda Yaksa, Listyani menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.

Dia mengatakan, Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa berisi tentang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Tetapi dalam dakwaan JPU tidak menyebut unsur ‘di muka umum’. Hanya disebutkan ‘secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang’.

“Artinya, unsur-unsur dalam dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap sesuai dengan pasal yang didakwakan. Dakwaan tidak jelas dan tidak cermat,” ujar Listyani.

Sehingga pihaknya memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela. Hakim diminta menerima eksepsi dari para terdakwa; membatalkan dakwaan JPU; membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan; serta memulihkan nama baiknya.

Sebelumnya, terdakwa Igo dan Akhru didakwa melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Jaksa Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu. Awalnya aksi berlangsung aman, tetapi pada siang hari massa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran.

Pada sore hari beberapa pendemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut. Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi.

Lemparan batu terdakwa Igo dan Akhru disebut mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang terpakir. Beberapa lampu taman juga rusak. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: demo di DPRD jateng rusuhsidang demo tolak omnibus lawSidang mahasiswa demoTerdakwa demo ricuh tolak omnibus law
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Polisi Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN VIII

23 Januari 2021
Infografis: Jaga Jarak Hindari Kerumunan

Pulang Tangani Gempa, Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19

23 Januari 2021
Kapal Taiwan Tepergok Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal Taiwan Tepergok Curi Ikan di Laut Natuna Utara

23 Januari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar ke Arah Kali Boyong

Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar ke Arah Kali Boyong

23 Januari 2021
Sekolah Tatap Muka Wajib Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

22 Januari 2021
Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2801 share
    Share 1120 Twit 700
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2731 share
    Share 1092 Twit 683
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5695 share
    Share 2278 Twit 1424
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    979 share
    Share 392 Twit 245
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1546 share
    Share 618 Twit 387
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk