SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng telah menyelesaikan penanganan sebanyak 46 kasus dalam Pilkada 2020. Rinciannya, 41 kasus pelanggaran administrasi dan 5 kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
Dari 41 kasus dugaan pelanggaran administrasi, paling banyak terjadi di Kota Semarang. Yakni 22 kasus. Disusul Kota Pekalongan 5 kasus, sementara Rembang dan Boyolali, masing-masing 3 kasus.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, penanganan kasus tersebut merupakan catatan hingga 31 Maret 2020. Sementara untuk April 2020 belum ada penanganan pelanggaran lagi. Sebab, pada akhir Maret lalu ada penundaan empat tahapan pilkada 2020 karena adanya pandemi Covid 19.
Dijelaskan, penanganan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran perundang-undangan lainnya outputnya adalah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke pihak lain.
“Kalau pelanggaran administrasi maka rekomendasinya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” jelasnya, Rabu (8/4/2020).
Adapun yang lima kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebab, lima kasus pelanggaran perundang-undangan lainnya tersebut terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.
Pada kesempatan itu, Ananingsih meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tetap melakukan proses pengawasan pilkada 2020. Sebab, hingga kini proses Pilkada yang ditunda hanya empat tahapan. Sementara penundaan secara total atau pengunduran jadwal Pilkada 2020 belum dilakukan.
“Informasi sementara masih menunggu keluarnya Perpu,” tandasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto