SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sedang mengusut kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank di Semarang yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya pemimpin cabang bank berinisial MOD.
Tersangka MOD disebut terlibat dalam kasus korupsi ini saat ia masih menjabat sebagai pemimpin cabang pada 2016 silam.
Penyidik sempat melakukan pencarian dikarenakan tersangka tidak memenuhi pemanggilan secara patut. Namun, akhirnya tersangka menyerahkan diri.
“Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MOD,” ujar Arfan, Senin (27/3/2023).
Setelah diperiksa, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2023 hingga 15 April 2023.
Dugaan korupsi ini terjadi pada 2016 saat PT Citra Guna Perkasa mengajukan kredit ke bank Semarang. Fasilitas kredit tersebut pun cair meski ada persyaratan yang tidak sesuai.
Selain MOD ada dua pegawai bank yang juga jadi tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah MRN selaku manajer pemasaran dan AS selaku account officer.
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni AH selaku Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan DIS selaku Komisaris PT Citra Guna Perkasa. Keduanya sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. (*)
editor : tri wuryono