SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perumahan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) di Kabupaten Blora.
“Kasus YAKKAP I tersangkanya ada enam orang,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono, Selasa (28/5/2024).
Tersangka tersebut antara lain berinisial PW, KR, dan ME yang merupakan pengurus YAKKAP I. Kemudian tersangka berinisial GP dan H dari pihak swasta. Serta satu tersangka lain berinisial DC.
“Tiga tersangka sudah ada di dalam Lapas Kedungpane,” imbuh Arfan.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi pada YAKKAP I sudah sampai tahap penyerahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum. “Petunjuk (masukan) sudah ada, tinggal melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk penuntut umum,” ungkapnya.
Sebagai informasi, YAKKAP I merupakan yayasan yang didirikan oleh badan usaha milik negara (BUMN) PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola belasan bandara di Indonesia bagian tengah dan timur
Kata Arfan, proyek perumahan YAKKAP I yang dikorupsi tepatnya berlokasi di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam merealisasikan proyeknya, YAKKAP I bekerja sama dengan PT Mitrasindo Sarana Mulia pada tahun 2015. Namun, terjadi penyelewengan hingga membuat proyek ini tak berjalan sebagaimana mestinya.
Mengingat proyek perumahan ini dibiayai negara, maka kasus korupsi ini berimbas pada timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara pada kasus ini mencapai hampir Rp5 miliar. (*)
editor : tri wuryono