in

Klarifikasi Hj. Tatik Terkait Isu Hubungan dengan Harno

UU ITE siap menindak para buzzer yang menyebarkan rumor tidak berdasar tentang Hj. Tatik dan Harno.

JATENG TODAY – Babaktulung, Sarang – Di tengah ketegangan Pilbup Rembang, Hj. Tatik menjadi target fitnah yang ditujukan oleh buzzer pendukung pasangan calon Vivit-Umam nomor urut 01. Tuduhan mengenai hubungan terlarang dengan Harno, calon bupati nomor urut 2, memicu berbagai reaksi. Xpost News melakukan wawancara eksklusif untuk meluruskan isu ini.

Hj. Tatik dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Saat ditanya apakah ia memiliki “hubungan” dengan Harno, jawabannya singkat namun jelas: “Iya,” menunjukkan penolakannya terhadap rumor itu. Ia juga menegaskan bahwa dirinya sudah bersuami dengan mengangguk dan berkata, “Nggih.”

Meski mengenal Harno dengan baik, Hj. Tatik menekankan bahwa hubungan mereka hanyalah sebatas kenalan biasa. Ketika diminta pendapat tentang sosok Harno, ia menggambarkan Harno sebagai “Dermawan. Baik. Sederhana. Berwibawa.” Namun, ia secara tegas menolak klaim yang menyatakan adanya hubungan lebih dari sekadar pertemanan.

Dalam wawancara tersebut, Hj. Tatik menantang rumor yang beredar dengan tegas, “Karena saya memang bukan isteri Pak Harno.” Ketika diminta untuk memberikan bukti lebih lanjut, Hj. Tatik menyatakan, “Itu privasi saya. Yang penting bukan Pak Harno. Sama sekali bukan.”

Untuk memperkuat pernyataannya, Hj. Tatik bersumpah dengan penuh keyakinan, “Berani. Billahi, Wallahu, tallahi. Bukan Pak Harno.” Ia menyampaikan pernyataan ini dengan semangat, terutama setelah baru pulang dari ibadah haji, yang menambah bobot integritas sumpahnya.

Wawancara ini diharapkan dapat meredakan penyebaran fitnah yang tidak hanya merugikan dirinya tetapi juga mengganggu suasana Pilbup yang seharusnya sehat dan adil. Dengan klarifikasi ini, Hj. Tatik berharap masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh buzzer yang menyebarkan berita palsu.

Taktik fitnah yang dilakukan oleh buzzer pendukung pasangan calon 01 mungkin bertujuan untuk mendiskreditkan lawan politik dan mengalihkan perhatian dari isu-isu yang lebih penting. Strategi semacam ini sering digunakan untuk memengaruhi opini publik dan membagi dukungan terhadap kandidat tertentu.

Jika masalah ini dibawa ke ranah hukum, konsekuensinya bisa sangat serius. Secara sosial, pelaku fitnah dapat kehilangan kepercayaan publik dan reputasi mereka bisa tercoreng. Dari sisi hukum, tindakan fitnah dan penyebaran berita palsu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3), yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berujung pada hukuman pidana yang serius. [jateng today]