in

Bawaslu Rembang Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Paslon 01 di Lambangan Wetan

Bawaslu Rembang sedang menyelidiki kontroversi mengenai penggunaan Balai Desa Lambangan Wetan oleh paslon 01 untuk kepentingan kampanye politik.

JATENG TODAY – Rembang, 25 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon (paslon) 01 di Balai Desa Lambangan Wetan, Kecamatan Bulu.

Gedung pemerintah ini diduga digunakan untuk kegiatan kampanye, padahal seharusnya bersifat netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah individu untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Kami meminta keterangan dan bukti lain sebagai tindak lanjut dari informasi awal yang kami terima, termasuk dugaan ketidaknetralan ASN,” kata Totok.

Rekaman audio yang telah diterima masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, sehingga Bawaslu berusaha memperjelas situasi tersebut dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber.

Totok menambahkan bahwa proses penyelidikan ini masih berlangsung.

“Kami perlu mendapatkan keterangan dari camat, saksi, dan pihak terkait lainnya. Penjadwalan pemanggilan camat masih belum ditentukan karena banyaknya kasus yang harus ditangani, namun kami sudah menyusun timeline untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan Bawaslu, Mun’im, anggota tim advokasi paslon Harmonis (paslon 02), menjelaskan bahwa mereka dimintai keterangan selama dua jam terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye paslon 01.

“Kami sudah memberikan sekitar 14 jawaban secara rinci, termasuk bukti-bukti yang kami temukan di lapangan,” ungkap Mun’im. Dia berharap Bawaslu dapat menilai dan menindaklanjuti laporan ini secara objektif agar tidak terjadi ketidakadilan.

Sementara itu, Bayu Budi Utomo dari organisasi Pemuda Pancasila Kabupaten Rembang juga memberikan kesaksiannya.

“Kami menduga pasangan sebelah menggunakan Balai Desa Lambangan Wetan untuk kegiatan kampanye. Sebagai relawan pendukung pasangan Harmonis, kami siap mengawal kasus ini dari segala sisi,” tegas Bayu.

Laporan ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Rembang, yang berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat aktif dalam kampanye dan menjaga agar demokrasi tetap berjalan dengan adil dan bersih.

Pendukung paslon 02 serta masyarakat Rembang berharap agar Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan tegas dan objektif, demi tercapainya demokrasi yang bersih dan adil di wilayah tersebut. [jateng today]