SEMARANG (jatengtoday.com) – Partai politik pengusung Calon Bupati Tegal, Enthus Susmono yang meninggal dunia, diberi waktu sepekan untuk mengajukan pengganti. Mengenai persyaratan dan ketentuannya, bisa berkoordinasi langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.
Ketua KPU Jateng, Joko Purmomo menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pilkada, parpol pengusung punya hak untuk tetap mengikuti Pilkada meski kandidat yang diusung berhalangan atau meninggal dunia.
“Jika sebelum 30 hari menjelang Pilkada ada salah satu pasangan calon berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau parpol yang berkoalisi bisa mengajukan calon pengganti maksimal tujuh hari sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya, Selasa (15/5).
Jika parpol pengusung atau gabungan parpol tidak melakukan penggantian calon yang meninggal dunia itu, lanjutnya, maka dengan sendirinya calon yang tersisa akan dinyatakan gugur. “Karena masih ada waktu yang cukup yakni sekitar 46 hari, kami menyarankan kepada parpol pengusung atau gabungan parpol mencarikan calon pengganti,” ujarnya.
Dijelaskan, saat ini Komisioner KPU Jateng Divisi Pencalonan Ikhwanudin sedang melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal untuk menentukan mekanisme penggantian Cabup Enthus Susmono.
Seperti diketahui, petahana Bupati Tegal Enthus Susmono meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soeselo, Slawi, Senin (14/5) sekitar pukul 19.10 WIB.
Pada Pilbup Tegal 2018, Cabup Enthus Susmono berpasangan dengan Cawabup Umi Azizah yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa dengan partai pendukung yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, serta Partai Hanura.
Pasangan Calon Bupati Tegal lainnya adalah Rusbandi-Fatchuddin (Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan) dan Haron Bagas Prakoso-Drajat Adi (PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat). (ajie mh)
editor : ricky fitriyanto