ACEH (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan hukuman cambuk di muka umum terhadap dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Jumat (13/12/2019). Keduanya dihukum karena diduga kuat ikut berjudi bersama enam warga sipil lainnya yang juga ikut dihukum.
Para terhukum dinilai melakukan pelanggaran syariat Islam. Mereka di antaranya adalah Mustafa, Syahrul, Saiful, dan Hasyimi dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali. Keempatnya juga sudah menjalani 56 hari kurungan.
Sedangkan para terhukum yang ikut dihukum cambuk sebanyak 22 kali di antaranya, Abdul Aziz, Rasyidi, M Akbar dan Darwin. Mereka sebelumnya juga sudah menjalani 63 hari kurungan.
“Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan Jarimah Maisir (perjudian),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro di Suka Makmue.
Para terpidana melanggar pasal 18 dan pasal 19 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat karena terbukti melakukan judi (maisir) dengan sanksi berupa hukuman cambuk.
Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap para terpidana dalam perkara judi tersebut, dilaksanakan sebagai bentuk penegakan syariat Islam di Aceh. (ant)
editor : tri wuryono