in

Kepala BPN Purworejo: Pendaftaran Sertifikat Warga Wadas Tetap Dilayani di Kantor

Mereka yang ingin tanahnya dibebaskan, diminta datang Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Masyarakat desa Wadas Kabupaten Purworejo dibuat resah dengan penutupan loket pemberkasan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Balai Desa Wadas, Kamis (9/6/2022).

Informasi yang beredar, BPN sudah tidak melayani proses pemberkasan tanah warga yang ada di desa itu.

Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menepis kabar tersebut. Menurutnya, pelayanan pemberkasan tanah warga Wadas yang terdampak proyek penambangan masih tetap berjalan.

“Enggak bukan ditutup kemudian sudah tidak dilayani. Itu hanya loketnya saja yang tutup. Terkait pendaftaran ya kita buka terus,” kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022) malam.

Andri menerangkan, awalnya BPN membuka tiga loket pendaftaran bagi warga Wadas yang ingin mendapatkan ganti rugi. Loket itu dibuka di Balai Desa Wadas, Kantor Kecamatan Bener dan Kantor BPN Purworejo.

“Namun untuk loket di Balai Desa Wadas dan Kecamatan Bener itu hanya kami buka selama 10 hari. Setelah itu kami tutup karena kami ada keterbatasan SDM. Dan saat ini pelayanan kami fokuskan di kantor BPN setiap hari selama jam kerja,” tegasnya.

Masyarakat lanjut Andri dapat langsung membawa berkas-berkas ke Kantor BPN Purworejo. Mereka yang ingin tanahnya dibebaskan diminta datang Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

“Tidak perlu resah, karena pelayanan pendaftaran tetap kami buka di kantor BPN. Silahkan siapa saja dan dari kelompok mana saja untuk datang,” ucapnya.

Disinggung terkait proses pembebasan lahan di Desa Wadas, Andri mengatakan pihaknya sudah melakukan pengukuran di 304 lahan. Dari jumlah itu, 296 lahan sudah selesai dan pemiliknya sudah mendapat ganti rugi.

“Sisanya masih proses karena kemarin masih ada perbaikan administrasi,” pungkasnya.

Sekedar informasi, proses pembebasan lahan di Desa Wadas Purworejo terus berlanjut. Sudah ada 304 lahan yang dibebaskan dan 296 diantaranya sudah mendapat ganti rugi.

Informasi yang dihimpun, warga Wadas terus mendaftarkan tanahnya untuk dibebaskan. Terbaru ada 22 bidang lahan yang didaftarkan ke BPN untuk dibebaskan. (*)

Ajie MH.