SEMARANG (jatengtoday.com) – Kendaraan bersumbu tiga atau lebih hanya boleh masuk jalan tol selama dua hari sepanjang libur panjang pekan ini. Yakni Kamis dan Jumat (29-30/10/2020). Sementara pada 31 Oktober dan 1 November 2020 dilarang masuk tol lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Satriyo Hidayat menuturkan, pada hari ini dan kemarin (27-28/10/2020), pihaknya sudah memberlakukan larangan kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih masuk jalan tol.
“Secara nasional, pemerintah pusat melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan dan gandengan tidak boleh masuk tol dari barat ke timur,” terangnya, Rabu (28/10/2020).
Alasan pembatasan kendaraan berat melintas di jalan tol hanya untuk kelancaran lalu lintas saja. Sebab, biasanya mendekati gerbang tol selalu terjadi antrean panjang akibat truk-truk kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih melakukan pembayaran di gardu tol.
Dikatakan, rekayasa lalu lintas ini diberlakukan hanya di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Palimanan 4. Sebab, kedua gerbang tol itu paling padat di antara gerbang tol lainnya.
“Kalau pembatasan kendaraan masuk di Jateng tidak ada, terutama untuk kendaraan pribadi. Kendaraan dari Jakarta juga tidak dilarang, kan yang zona merah tidak semua wilayah di Jakarta,” tandasnya. (sir)
editor: ricky fitriyanto