SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala Dishub Jateng, Satriyo Hidayat menegaskan, kendaraan ODOL sangat merugikan. Bagi pemilik kendaraan, ODOL jelas membuat konsumsi BBM lebih boros karena butuh tenaga yang lebih besar.
“ODOL juga merugikan orang lain, yaitu mengancam keselamatan orang banyak, bisa membuat kendaraan itu rusak atau rem blong,” jelasnya Selasa (11/9/2018).
Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang.
Pengawasan akan dilakukan lewat pengoperasian jembatan timbang. Di Jateng, sudah ada dua jembatan timbang. Yakni di Wanareja dan Subah. Kemudian masalah over dimensi, ia berharap para pengusaha bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Lebar kendaraan maksimal di Indonesia adalah 2,5 meter, karena pada undang-undang jalannya, lebar lajur jalan 3,25 hingga 3,75 m beda dengan negara lain seperti di Korea, lebar lajur hingga 4 meter, lebar kendaraan lebih 2,5 meter boleh. Penyesuaian itu yang susah, motong kendaraan itu tidak mudah juga,” terangnya.
Jika mengetahui ada kendaraan ODOL, pengendaranya akan langsung ditilang. Pemilik angkutan pun juga akan ditindak. Penindakannya ada dua pilihan. Yaitu barang diturunkan dan menjadi tanggung jawab oleh pemilik barang. “Pilihan lain, barang diturunkan ke gudang yaitu harus balik ke gudangnya,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto