in

Kemenkumham Diminta Abaikan Pengajuan Kepengurusan Hasil KLB Partai Demokrat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, AS Sukawijaya atau akrab disapa Yoyok Sukawi meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengabaikan pendaftaran kepengurusan kubu Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret lalu.

Dikatakan, Kemenkumham seharusnya tegas dan mengabaikan permohonan pendaftaran kepengurusan karena tidak ada payung hukum yang mengikat.

“Sudah seharusnya rekan-rekan Kemenkumham tegas. Tegas dalam arti mengabaikan permohonan pengesahan kepengurusan dari kubu Partai Demokrat yang melaksanakan KLB tidak sebagaimana mestinya,” tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Demokrat Jateng Serahkan Berkas Legalitas ke KPU

Seperti diketahui, kubu Partai Demokrat yang dipimpin Kepala Staf Presiden, Moeldoko telah mendaftarkan hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021).

“Mereka (kubu KLB Demokrat Deli Serdang) ini dagelan, jadi harusnya langsung diabaikan oleh Kemenkumham sejak awal,” imbuhnya.

Yoyok Sukawi lantas menjelaskan bahwa di dalam UU juga telah dijelaskan bahwa setiap anggota partai yang telah diberhentikan tidak dapat membentuk suatu kepengurusan baru dengan identitas partai yang sama.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Terima Kunjungan Demokrat Jateng, Ini yang Dibahas

“Di UU jelas. Sudah dijelaskan oleh sahabat saya Pak Didik Mukrianto di twitter bahwa di pasal 26 ayat 1 UU 2 Tahun 2008 yang saat ini telah diubah dengan UU No 2 tahun 2011 bahwa setiap anggota parpol yang dipecat tidak bisa membentuk kepengurusan baru dari partai politik yang sama. Mereka yang di KLB Deli Serdang sudah dipecat,” paparnya.

Anggota Komisi X DPR RI ini juga yakin bahwa Kemenkumham akan bijak dalam menyikapi persoalan yang tengah menimpa partainya karena segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Partai Demokrat yang sah yakin bahwa Kemenkumham akan bijak menyikapi masalah ini,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.