in

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. (antara/kejagung)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, tahun 2014.

“Telah ditetapkan satu orang tersangka, yaitu IS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: 22 Jaksa Senior Tangani Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Sesuai janji, Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai awal April. IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.

Menurut Ketut, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juchto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a dan h juchto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga: KKB Papua Serang Pos Polisi di Paniai, Satu Orang Terluka dan Empat Senjata Dibawa Kabur

Kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka,” kata Ketut.

Tersangka IS diketahui berasal dari institusi TNI. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. (ant)