SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) makin intens mengawasi jual beli obat-obatan di internet. Terlebih, gaya hidup masyarakat urban lebih memilih belanja via online. Praktis, jika pasar online tidak ikut diawasi, akan banyak obat-obatan ilegal yang lolos.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menjelaskan, belum lama ini pihaknya melakukan operasi tangkap tangan penjualan obat ilegal yang dilakukan secara daring di dua gudang di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhir Oktober 2018.
Ditegaskan, transaksi jual beli memang bisa lewat online. Tapi proses pengiriman barang tetap konvensional. Artinya, penjual tetap menggunakan jasa layanan atau kurir.
Lewat jasa kurir itulah, BPOM bisa mengungkap praktik penjualan obat ilegal. Sebab, BPOM RI juga telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).
“Jadi kami juga untuk online secara khusus ada kerja sama dengan kepolisian, dan secara rutin kami juga punya cyber patrol untuk mengawasi. Terus, untuk website apabila diketahui ada hal yang mencurigakan karena mengedarkan obat tanpa izin kami bekerjasama dengan Kominfo,” jelasnya usai membuka lokakarya “Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Sinergisme Dengan Pelaku Usaha” di Hotel PO Semarang, Selasa (6/11/2018).
Dijelaskan, pengungkapan penjualan obat ilegal tidak lepas adanya efektivitas pengawasan obat dan makanan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan. Yakni, adanya sinergitas yang baik dari tiga pilar utama. Yaitu pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
“Ketiganya harus sinergis untuk terwujudnya derajat kesehatan bangsa,” ujarnya.
Dengan adanya lokakarya itu maka bisa meningkatkan sosialisasi tentang terobosan yang dilakukan BPOM dalam rangka perbaikan sistem pelayanan publik. Juga menjaring masukan dari pelaku usaha untuk membangun sistem pelayanan publik BPOM lebih baik.
Sementara itu, di akhir akhir acara, BPOM RI memberikan nomor izin edar pangan dan obat tradisional serta sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik dan cara pembuatan kosmetik yang baik kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan. (*)
editor : ricky fitriyanto